KABARPAPUA.CO, Timika – Satuan Resese Narkoba Polres Mimika menangkap ibu rumah tangga berinisial SR yang kedapatan menjual obat terlarang jenis Alprazolam tanpa izin edar.
SR tertangkap di rumahnya kawasan Jalan Poros Mapurujaya, Kilometer 9, Timika, pada Sabtu 14 September 2024 sekitar pukul 19.30 WIT. Operasi penangkapan dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 47 papan yang berisi 470 butir pil Alprazolam. “Saat ini, pelaku sudah diamankan di Kantor Polres Mimika untuk diproses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif.
Andi menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh tim opsnal Satresnarkoba. Dalam informasi, SR yang dicurigai sering memperjualbelikan obat-obatan jenis Alprazolam.
“Informasi tersebut diterima sekitar pukul 19.00 WIT. Hanya setengah jam kemudian, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan. Sesampainya di lokasi, tim mendapati SR berada di dalam rumah bersama suaminya,” terangnya.
Dalam proses interogasi, SR mengaku bahwa obat-obatan tersebut disimpan di bawah kolong rumah. Obat terlarang tersebut dijual kepada konsumen yang berada di sekitar kota Timika.
Akibat perbuatannya, SR disangkakan dengan beberapa pasal. Selain Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), dan Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami akan terus mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di Timika dan sekitarnya. Dengan pengamanan yang ketat, diharapkan peredaran obat terlarang seperti Alprazolam tanpa izin bisa ditekan di wilayah Timika,” katanya. *** (Achmad Syaiful)