KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Polsek Jayapura Selatan berhasil menggulung komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukumnya usai libur Lebaran.
Dua orang tertangkap bersama 9 barang bukti sepeda motor curian. Dua pelaku ini terdiri dari eksekutor berinisial DRA (18) serta penadah motor curian beirnisial IN (23).
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol Agus F. Pombos, dalam keterangan persnya mengatakan, pengungkapan ini merupakan kerja keras Tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan.
Awalnya Tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan mencurigai seorang cleaning service di Pelabuhan Laut Jayapura berinisial IN, karena mengendari sepeda motor curian.
Dari hasil interogasi, IN mengaku membeli sepeda motor curian dari pemuda pengangguran di kawasan Argapura berinisial DRA. Tak lama, polisi melakukan pengerebekan di rumah DRA.
“Tim kemudian mengecek keberadaan DRA dan berhasil membekuknya di rumahnya di sekitaran Argapura,” terang Agus didampingi Kapolsek Jayapura Selatan AKP I Gede Dewa Aditya Krishnanda, Selasa 16 April 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku, Polisi menemukan barang bukti 9 sepeda motor di lokasi-lokasi berbeda. Barang bukti ini teridentifikasi masuk dalam 3 laporan polisi.
“Kami masih akan cek kembali apakah semuanya miliki laporan polisi. Penyidik masih akan terus mengembangkan kedua pelaku melalui pemeriksaan yang lebih mendalam dan intensif,” ujarnya.
Dalam melancarkan aksinya, Agus mengungkapkan, pelaku DRA kerap merusak kunci kontak atau memutus kabel kontak dan menyambungkan kembali untuk menghidupkan sepeda motor.
Sepeda motor curian selanjutnya dijual dengan harga murah. Mirisnya, uang hasil penjualan sepeda motor pelaku gunakan untuk membeli minuman beralkohol alias miras.
“Motor ini ditampung oleh penadah dengan tujuan jual kembali dengan harga lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan,” bebernya.
Atas perbuatannya, Polisi menjerat pelaku DRA dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Sementara penadah IN terjerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. *** (Imelda)