Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 16 Apr 2024 16:37 WIT

Polisi Gulung Komplotan Curanmor di Jayapura, 2 Pelaku dan 9 Motor Diamankan


					Polsek Jayapura Selatan menggelar pelaku dan barang bukti motor curian, Selasa 16 April 2024. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Polsek Jayapura Selatan menggelar pelaku dan barang bukti motor curian, Selasa 16 April 2024. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Polsek Jayapura Selatan berhasil menggulung komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukumnya usai libur Lebaran.

Dua orang tertangkap bersama 9 barang bukti sepeda motor curian. Dua pelaku ini  terdiri dari eksekutor berinisial DRA (18) serta penadah motor curian beirnisial IN (23).

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol Agus F. Pombos, dalam keterangan persnya mengatakan, pengungkapan ini merupakan kerja keras Tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan.

Awalnya Tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan mencurigai seorang cleaning service di Pelabuhan Laut Jayapura berinisial IN, karena mengendari sepeda motor curian.

Dari hasil interogasi,  IN mengaku membeli sepeda motor curian dari pemuda pengangguran di kawasan Argapura berinisial DRA. Tak lama, polisi melakukan pengerebekan di rumah DRA.

“Tim kemudian mengecek keberadaan DRA dan berhasil membekuknya di rumahnya di sekitaran Argapura,” terang Agus didampingi Kapolsek Jayapura Selatan AKP I Gede Dewa Aditya Krishnanda, Selasa 16 April 2024.

Polsek Jayapura Selatan menggelar pelaku dan barang bukti motor curian, Selasa 16 April 2024. (KabarPapua.co/Imelda)

Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku, Polisi menemukan barang bukti 9 sepeda motor di lokasi-lokasi berbeda. Barang bukti ini teridentifikasi masuk dalam 3 laporan polisi.

“Kami masih akan cek kembali apakah semuanya miliki laporan polisi. Penyidik masih akan terus mengembangkan kedua pelaku melalui pemeriksaan yang lebih mendalam dan intensif,” ujarnya.

Dalam melancarkan aksinya, Agus mengungkapkan, pelaku DRA kerap merusak kunci kontak atau memutus kabel kontak dan menyambungkan kembali untuk menghidupkan sepeda motor.

Sepeda motor curian selanjutnya dijual dengan harga murah. Mirisnya, uang hasil penjualan sepeda motor pelaku gunakan untuk membeli minuman beralkohol alias miras.

“Motor ini ditampung oleh penadah dengan tujuan jual kembali dengan harga lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan,” bebernya.

Atas perbuatannya, Polisi menjerat pelaku DRA dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Sementara penadah IN terjerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Murka Ibunya Diancam, Pria di Supiori Tikam Saudara Kandung

6 September 2024 - 21:10 WIT

Situasi Kaimana Kembali Kondusif Pasca Ricuh di Kantor Bawaslu

4 September 2024 - 09:45 WIT

Tuntut Hak Politik OAP Berujung Ricuh di Depan Kantor Bawaslu Kaimana

4 September 2024 - 09:31 WIT

Alasan Pertamina Blokir 2.500 Barcode Ganda hingga Temui Polda Papua

3 September 2024 - 21:25 WIT

KKB Tembak Sopir Truk di Dogiyai Papua Tengah

2 September 2024 - 22:28 WIT

Klarifikasi Kapolda Papua Soal Hilangnya Senpi Denpom Nabire

30 August 2024 - 22:55 WIT

Trending di PERISTIWA