KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Unit Reskrim Polsek Abepura terus mendalami kasus dugaan kepemilikan amunisi tanpa hak dengan mengamankan sebanyak 82 butir amunisi berbagai kaliber dari seorang pria berinisial GSP (42), warga Distrik Abepura, Kota Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Polisi Fredrickus W. A. Maclarimboen mengatakan, tim penyidik saat ini masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap asal-usul amunisi tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredarannya.
Fredrickus juga mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini dan saat ini fokus penyidik bukan hanya pada kepemilikan amunisi tanpa hak, tetapi juga menelusuri dari mana amunisi itu berasal dan apakah terdapat keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.
“Semua kemungkinan akan kami ungkap melalui proses penyidikan yang profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Fredrickus, didampingi Kapolsek Abepura Kompol Paulus Hilapok dan Kanit Reskrim Iptu Edwin A. Ayomi saat Press Conference ke media di Mapolsek Abepura, Kota Jayapura, Papua, Rabu siang, 8 Juli 2026.
Menurut Fredrickus, pengungkapan kasus itu berawal dari kegiatan Kepolisian yang dilakukan pada Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 21.30 WIT di Jalan Manokwari, samping Gereja GKI Harapan Abepura, Kelurahan Kota Baru, Distrik Abepura.
“Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Abepura bersama tim gabungan berhasil mengamankan seorang pria berinisial GSP yang diduga menguasai amunisi tanpa hak,” terang Fredrickus.

Dari hasil pemeriksaan, kata Fredrickus, petugas menemukan 82 butir amunisi tajam berbagai kaliber, terdiri dari 27 butir kaliber 5,56 mm, 52 butir kaliber 9 mm, satu butir kaliber 7,62 mm, satu butir amunisi kaliber 7,62 mm bertuliskan AK-47, serta satu butir amunisi kaliber 7,62 Carbine.
”Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu plastik hitam, uang tunai sebesar Rp300.000, satu tas pinggang warna hitam, satu unit telepon seluler, dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” jelasnya.
Fredrickus menegaskan, seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan, sementara terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik.
“Peredaran amunisi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius karena berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Sehingga kami berkomitmen mengungkap perkara ini hingga tuntas dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat,” terangnya.
Atas perbuatannya, kata Fredrickus, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau penguasaan amunisi tanpa hak.
Mengakhiri keterangannya, Fredrickus mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi keamanan dengan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya kepemilikan maupun peredaran senjata api dan amunisi ilegal.
“Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berarti dalam membantu kepolisian mencegah peredaran senjata api maupun amunisi ilegal demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Fredrickus. ***(Imelda)


















