KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Polresta Jayapura Kota menangkap dua warga Papua Nugini berinisial NN (22) dan CN (20) saat hendak mengirim 21 paket ganja di Pelabuhan Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon melalui Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear membenarkan penangkapan tersebut. Kedua WNA Papua Nugini ditangkap di Taman Mesran Jayapura pada Rabu 5 Juni 2024.
Selain menangkap dua WNA Papua Nugini, polisi juga mengamankan warga Dok IX Kali, Distrik Jayapura Utara berinisial GB (32). “Ya benar kemarin sekitar jam 5 sore, Tim Opsnal Narkoba Polresta mengamankan tiga pria yang diduga merupakan pelaku pengedar ganja,” terangnya.
Penangkapan ini berawal saat tim opsnal melakukan penyelidikan peredaran narkoba di Kota Jayapura. Kala itu, anggota mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman ganja melalui pelabuhan dalam jumlah besar.
Dari hasil penelusuran, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan ketiga pelaku di sekitar Taman Mesran Jayapura. “Ketiga terduga pelaku itu anggota amankan saat hendak menuju ke Pelabuhan Laut Jayapura dengan membawa barang haram tersebut yang dikemas di barang bawaan mereka,” terangnya.
Polresta Jayapura Kota saat ini masih melakukan pengembangan terhadap ketiga pelaku. Pengembangan ini karena dugaan kuat ketiganya sudah sering menyelundupkan ganja dari Papua Nugini dalam jumlah besar. *** (Achmad Syaiful)