Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 21 May 2024 13:52 WIT

Polisi Bongkar Peredaran Tembakau Gorila di Asmat, 2 Orang Diciduk Saat Transaksi


					Kapolres Asmat, AKBP Agus Hariadi menunjukkan barang bukti tembakau gorila, Selasa 21 Mei 2024. (KabarPapua.co/Abdel Syah) Perbesar

Kapolres Asmat, AKBP Agus Hariadi menunjukkan barang bukti tembakau gorila, Selasa 21 Mei 2024. (KabarPapua.co/Abdel Syah)

KABARPAPUA.CO, Asmat – Kepolisian Polres Asmat membongkar peredaran narkotika jenis tembakau sintetis alias Gorila di Kota Agats pada 14 Mei 2024. Dua orang berinisial AGG dan RYR ditangkap saat transaksi.

Kapolres Asmat, AKBP Agus Hariadi dalam keterangan pers, Selasa 21 Mei 2024 menegaskan  telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini setelah keluarnya hasil uji laboratorium atas barang bukti.

Adapun barang bukti tersebut yakni  sitaan dari tangan pelaku AGG sebanyak 19,66 gram dan dari tangan pelaku RYR  seberat 0,97 gram. “Dari hasil pemeriksaan serta uji laboratorium, barang bukti tembakau mengandung narkotika golongan I jenis MBMB – 4en – Pinaca,” jelasnya.

Pesan Tembakau Gorila Lewat Medsos

Berdasarkan keterangan, pelaku mengaku memesan tembakau sintetis lewat media sosial. Rencananya pelaku akan mengedarkan tembakau tersebut di wilayah Asamat. “Mereka pesan dari luar Asmat,  dan nantinya akan dijual di Asmat dalam bentuk batangan rokok,” ujar Agus.

Atas perbuatannya, polisi menjerat kedua tersangka dengan Permenkes No 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Saya memberikan apresiasi atas kinerja jajaranya di lapangan.  Sebab, dengan pengungkapan peredaran narkoba dapat meyelamatkan generasi muda Asmat,” ucap Agus.

Pemasok Ganja dari Merauke Turut Diringkus

Selain menangkap dua pelaku penggedar tambakau sintetis, Polres Asmat juga berhasil menangkap pemasok ganja berinisial AIA. Dari tangan AIA, polisi menyita 12 bungkus  ganja kering sebesar 2,88 gram.

“Pelaku mengaku membawa ganja sebanyak 30 bungkus kecil  dari Kabupaten Merauke mengunakan kapal penumpang.  Pelaku berencana menjual ganja ini di Kabupaten Asmat,” ungkapnya.

 Agus menambahkan, pihaknya telah menetapkan AIA sebagai tersangka dengan dijerat  Pasal 114 (1) dan Pasal 111 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 terntang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun.  *** (Abdel Syah)

Artikel ini telah dibaca 141 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jaga Ketenangan Jelang Hari HAM, Kepala Suku Puncak: Sambut Bulan Suka Cita dengan Damai

5 December 2025 - 01:37 WIT

Patroli Skala Besar Kamtibmas Lokal Papua: Situasi Kondusif

1 December 2025 - 21:10 WIT

Salat Gaib Serentak Polda Papua, Dukungan Moral untuk Saudara di Sumatera

1 December 2025 - 19:35 WIT

Tokoh Pemuda Papua Ingatkan Mahasiswa Hindari Ajakan Provokatif

30 November 2025 - 14:47 WIT

Jelang 1 Desember, LMA Jayawijaya: Sambut Natal dengan Damai Sukacita

30 November 2025 - 11:14 WIT

Kapolres Kaimana Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Jelang 1 Desember

29 November 2025 - 20:03 WIT

Trending di KABAR PAPUA BARAT