KABARPAPUA.CO, Asmat – Kepolisian Polres Asmat membongkar peredaran narkotika jenis tembakau sintetis alias Gorila di Kota Agats pada 14 Mei 2024. Dua orang berinisial AGG dan RYR ditangkap saat transaksi.
Kapolres Asmat, AKBP Agus Hariadi dalam keterangan pers, Selasa 21 Mei 2024 menegaskan telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini setelah keluarnya hasil uji laboratorium atas barang bukti.
Adapun barang bukti tersebut yakni sitaan dari tangan pelaku AGG sebanyak 19,66 gram dan dari tangan pelaku RYR seberat 0,97 gram. “Dari hasil pemeriksaan serta uji laboratorium, barang bukti tembakau mengandung narkotika golongan I jenis MBMB – 4en – Pinaca,” jelasnya.
Pesan Tembakau Gorila Lewat Medsos
Berdasarkan keterangan, pelaku mengaku memesan tembakau sintetis lewat media sosial. Rencananya pelaku akan mengedarkan tembakau tersebut di wilayah Asamat. “Mereka pesan dari luar Asmat, dan nantinya akan dijual di Asmat dalam bentuk batangan rokok,” ujar Agus.
Atas perbuatannya, polisi menjerat kedua tersangka dengan Permenkes No 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saya memberikan apresiasi atas kinerja jajaranya di lapangan. Sebab, dengan pengungkapan peredaran narkoba dapat meyelamatkan generasi muda Asmat,” ucap Agus.
Pemasok Ganja dari Merauke Turut Diringkus
Selain menangkap dua pelaku penggedar tambakau sintetis, Polres Asmat juga berhasil menangkap pemasok ganja berinisial AIA. Dari tangan AIA, polisi menyita 12 bungkus ganja kering sebesar 2,88 gram.
“Pelaku mengaku membawa ganja sebanyak 30 bungkus kecil dari Kabupaten Merauke mengunakan kapal penumpang. Pelaku berencana menjual ganja ini di Kabupaten Asmat,” ungkapnya.
Agus menambahkan, pihaknya telah menetapkan AIA sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 (1) dan Pasal 111 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 terntang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun. *** (Abdel Syah)