KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Tim Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Papua menangkap dua pengedar narkotika jenis ganja di Pelabuhan Laut Jayapura pada Minggu 14 Januari 2024.
Keduanya tertangkap saat hendak berangkat menggunakan KM Sinabung dengan tujuan Biak pada dini hari. Mereka masing-masing berinisial PH (19) dan EJ (22)
Direktur Polairud Polda Papua, Kombes Pol Andi Anugrah mengatakan, penangkapan ini menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya transaksi ganja di kawasan Pelabuhan Jayapura.
“Berbekal informasi tersebut, tim langsung memantau dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial PH (19) dan EJ (22). Kami temukan barang bukti ganja,” terang Andi dalam keterangannya, Senin 15 Januari 2024.
Andi menjelaskan barang bukti ditemukan secara terpisah. Tiga paket ganja kecil ditemukan pada dalam tas renjani berwarna hijau. Sementara tiga paket ganja lainnya ditemukan dalam tas vape kecil.
“Kami juga menemukan satu bungkus plastik bening berukuran kecil (plastik kapur siri) berisikan narkotika golongan I jenis ganja kering. Lalu, lintingan narkotika golongan I jenis ganja kering dalam tas selempang,” urainya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mako Direktorat Polairud Polda Papua guna pemeriksaan lebih lanjut. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Andi. *** (Achmad Syaiful)