KABARPAPUA.CO, Nabire – Lonjakan kasus perceraian akibat judi online (judol) di Indonesia kini berada pada tahap yang sangat memprihatinkan, termasuk di Kabupaten Nabire. Kecanduan taruhan digital telah menjelma menjadi salah satu faktor utama, yang meremukkan keharmonisan rumah tangga, memicu konflik ekonomi, hingga berakhir di pengadilan agama.
Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Agama Nabire, Muh Anwar Anshori mengatakan, di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, hingga 21 September 2026 ini, terdapat 162 perkara perceraian dari 163 gugatan yang ditangani lembaganya.
“Judi dan konsumsi alkohol menjadi salah satu faktor yang ikut memicu perceraian di Kabupaten Nabire. Selain itu, juga ada perselisihan dan pertengkaran yang menjadi alasan utama terjadinya perceraian,” jelas Anshori saat ditemui di Nabire, Papua Tengah, Selasa, 22 September 2026.
Lebih lanjut di jelaskan Anshori, judi yang ditemukan tidak hanya berupa perjudian konvensional, tetapi juga judi daring atau judol, dan juga judi sabung ayam, yang dapat menimbulkan persoalan dalam kehidupan keluarga.
Menurut Anshori, konsumsi minuma beralkohol atau minuman keras (miras) juga kerap berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sehingga memperburuk hubungan antara suami dan istri hingga berujung pada kasus perceraian.
“Disisi lain, faktor ekonomi juga menjadi penyebab utama retaknya rumah tangga, terutama ketika suami tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga,” jelas Anshori.
Untuk itu, kata Anshori, pemerintah melalui Kementerian Agama dan aparat penegak hukum terus mengimbau masyarakat untuk menjauhi judol demi menyelamatkan masa depan keluarga. “Edukasi pranikah dan bimbingan keluarga kini semakin diperketat sebagai benteng pertahanan terakhir dari jeratan taruhan digital,” katanya. ***(Agies Pranoto)














