Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 15 Apr 2024 17:30 WIT

Polda Papua Tahan Sekda Keerom Tersangka Korupsi Bansos Rp18,2 Miliar


					Polda Papua menahan Sekda Keerom atas dugaan korupsi Bansos yang merugikan negara Rp18,2 miliar. (Istimewa) Perbesar

Polda Papua menahan Sekda Keerom atas dugaan korupsi Bansos yang merugikan negara Rp18,2 miliar. (Istimewa)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua menahan Sekda Keerom Trisiswanda Indra atas dugaan korupsi bantuan sosial yang merugikan negara Rp18,2 miliar.

Direktur Rerkrimsus Polda Papua, Kombes Ade Sapari, menjelaskan penahanan terhadap tersangka berlaku selama 20 hari ke depan. Penahanan ini juga menyusul keluarnya hasil audit terhadap Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) 5 April 2024.

“Jadi yang bersangkutan koperatif, akhirnya bisa dibawa dan datang ke Polda semalam pukul 20.00 WIT. Kami lakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan,” ungkap Ade di Jayapura Senin, 15 April 2024.

Ade menyebut, tersangka Indra melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan dana bantuan modal usaha pada mata anggaran bansos pada masalah perorangan BPKAD 2018 dengan kerugian negara Rp18,2 miliar dari pagu anggaran Rp24 miliar.

“Tersangka ini saat ini menjabat Sekda Keerom dan dalam tindak pidana ini beliau masih menjabat selaku Kepala BPKAD pada tahun 2018,” terangnya.

Sekitar 18 saksi sudah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ini. Menurut Ade, dalam bukti yang tertera terdapat 2 orang yang menikmati hasilnya, termasuk mantan Bupati Keerom, almarhum M.Markum.

“Penyidik harus yakin dalam keadaan hidup, jadi harus yang ditetapkan ada pada Sekda Keerom, Trisiswanda Indra yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPKAD,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Polda Papua menjerat Sekda Keerom dengan Undang Undang Tipikor Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 1999 yang diubah tahun 2020-2021 dan Pasal 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang.

Terpisah, Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri, menambahkan pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kasus  yang menjerat Sekda Keerom.

“Saya sudah ingatkan harus bisa diperkuatkan melalui alat bukti dan pelanggaran yang dilakukan oleh  yang bersangkutan,” pungkasnya. *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polres Mappi Bongkar Tempat Produksi Miras “Kaki Anjing”

30 April 2026 - 10:49 WIT

Kapolda Papua Tengah : Tak Boleh Ada Praktik Curang dan Intervensi

29 April 2026 - 16:08 WIT

Ajakan Tokoh Pemuda Jelang 1 Mei di Tanah Papua

29 April 2026 - 13:06 WIT

HUT ke-2 Polda Papua Tengah: Stabilitas Keamanan jadi PR Berat

29 April 2026 - 13:00 WIT

Pengendara Motor di Serui Masih Banyak Tak Pakai Helm

28 April 2026 - 21:19 WIT

Perkuat Akurasi Data, Lapas Nabire Lakukan Perekaman Biometrik Warga Binaan

28 April 2026 - 18:52 WIT

Trending di PERISTIWA