KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua menahan Sekda Keerom Trisiswanda Indra atas dugaan korupsi bantuan sosial yang merugikan negara Rp18,2 miliar.
Direktur Rerkrimsus Polda Papua, Kombes Ade Sapari, menjelaskan penahanan terhadap tersangka berlaku selama 20 hari ke depan. Penahanan ini juga menyusul keluarnya hasil audit terhadap Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) 5 April 2024.
“Jadi yang bersangkutan koperatif, akhirnya bisa dibawa dan datang ke Polda semalam pukul 20.00 WIT. Kami lakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan,” ungkap Ade di Jayapura Senin, 15 April 2024.
Ade menyebut, tersangka Indra melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan dana bantuan modal usaha pada mata anggaran bansos pada masalah perorangan BPKAD 2018 dengan kerugian negara Rp18,2 miliar dari pagu anggaran Rp24 miliar.
“Tersangka ini saat ini menjabat Sekda Keerom dan dalam tindak pidana ini beliau masih menjabat selaku Kepala BPKAD pada tahun 2018,” terangnya.
Sekitar 18 saksi sudah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ini. Menurut Ade, dalam bukti yang tertera terdapat 2 orang yang menikmati hasilnya, termasuk mantan Bupati Keerom, almarhum M.Markum.
“Penyidik harus yakin dalam keadaan hidup, jadi harus yang ditetapkan ada pada Sekda Keerom, Trisiswanda Indra yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPKAD,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Polda Papua menjerat Sekda Keerom dengan Undang Undang Tipikor Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 1999 yang diubah tahun 2020-2021 dan Pasal 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang.
Terpisah, Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri, menambahkan pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kasus yang menjerat Sekda Keerom.
“Saya sudah ingatkan harus bisa diperkuatkan melalui alat bukti dan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” pungkasnya. *** (Imelda)