KABARPAPUA.CO, Nabire – Penjabat Gubernur Papua Tengah, Anwar H. Damanik, S.STP, MM melantik Yopi Murib, SE sebagai Penjabat Bupati Puncak Jaya.
Yopi dilantik menggantikan Dr. H. Tumiran, SE, M.Si, yang telah menjabat selama dua tahun. Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah pada Sabtu 21 Desember 2024.
Pj Gubernur Anwar Damanik menyampaikan pelantikan ini merupakan bagian dari aktivitas penyelenggaraan pemerintahan, utamanya sebagai langkah penyegaran birokrasi.
“Kita ketahui bersama bahwa Saudara Tumiran telah menjabat selama hampir dua tahun. Berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Pasal 14 menyatakan bahwa masa jabatan Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda,” jelasnya.
Anwar menyampaikan terima kasih kepada Dr. Tumiran atas kinerja terbaiknya dalam mengawal kesiapan Pemilu hingga Pilkada. “Kami apresiasi, selama Saudara menjabat, stabilitas keamanan daerah Puncak Jaya cenderung kondusif,” tambahnya.
Pesan Penting untuk Pj Bupati Puncak Jaya
Ia menjelaskan bahwa dengan pengangkatan Penjabat Bupati Puncak Jaya yang baru, jabatan Sekretaris Daerah Puncak Jaya kembali dijabat oleh Dr. Tumiran. Anwar pun memberikan beberapa pesan penting sebagai Penjabat Bupati Puncak Jaya
Pertama, bangun koordinasi dengan TNI-Polri untuk sama-sama menjaga stabilitas keamanan. Kedua, dalam situasi pasca-Pilkada, diharapkan agar menjadi tokoh yang netral dengan kedua pasangan calon.
Ketiga, pasca hasil rekapitulasi suara Pilkada, disinyalir ada gugatan dari masing-masing calon bupati yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Jika keputusannya harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), maka hal ini menjadi bagian dari tugas utama Penjabat Bupati.
Keempat, imbau kembali masyarakat untuk bersatu dan bergotong-royong guna mewujudkan perdamaian hidup antar sesama masyarakat.
Kelima, tetap menjalankan program prioritas nasional, seperti percepatan penurunan stunting hingga 14 persen tahun 2024. Pengentasan kemiskinan ekstrem dan kemiskinan, penanganan tingkat pengangguran di Kabupaten Puncak Jaya. Lalu, pengendalian inflasi daerah terutama menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). *** (Rilis)