KABARPAPUA.CO, Timika — Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah untuk patuh pada kode etik dan kode perilaku ASN, yang berlandaskan Core Values berAKHLAK sebagai fondasi utama dari pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat.
Pesan ini disampaikan Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa dalam sambutannya yang dibacakan Asisten III Setda Papua Tengah Viktor Fun pada kegiatan Sosialiasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kode Etik ASN dan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2026 Layanan E-Kinerja BKN. Kegiatan ini digelar Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Papua Tengah di Timika, Rabu, 29 Juli 2026.
“BerAKHLAK yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif harus jadi fondasi utama pelayanan kita. Etika ini mencakup perilaku bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, hingga sesama rekan kerja. Seiring tuntutan zaman dan reformasi birokrasi. Komitmen moral ini harus berjalan lurus dengan peningkatan produktivitas kerja,” jelasnya.
Menurut Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, kata Viktor, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, setiap ASN di lingkungan Pemprov Papua Tengah dituntut untuk tidak hanya cakap secara administratif, tetapi juga memiliki integritas moral yang tinggi.
Sedangkan penerapan layanan E-Kinerja bagi ASN kini menjadi sebuah keharusan, bukan sekadar pilihan. Melalui sistem digital ini, setiap Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dapat direncanakan, dimonitor, dan dievaluasi secara transparan, objektif, serta terukur. E-Kinerja juga menjadi instrumen penting dalam dasar penilaian akuntabilitas dan pemberian tunjangan yang adil bagi pegawai.
Untuk itu, seluruh ASN, jadikan kode etik sebagai pedoman saringan moral mengambil keputusan dan melayani masyarakat sepenuh hati. Manfaatkan dan dukung penuh aplikasi E-Kinerja secara tertib, disiplin, dan tepat waktu melaporkan aktivitas dan capaian kerja. Tinggalkan cara-cara kerja lama yang lambat, dan sambut budaya kerja digital yang cepat serta akuntabel.

Kepala Kantor Regional (Kakanreg) IX Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jayapura Nur Hasan dalam arahannya menegaskan, seluruh layanan kepegawaian bagi sebanyak 6,7 juta ASN di seluruh Indonesia sudah bergeser dari cara manual ke sistem digital.
“Kesempatan ini saya minta pengelolaan data ASN di Papua Tengah, terutama disparitas data harus segera diselesaikan supaya bisa susun SKP melalui E-Kinerja,” jelas Nur Hasan.
Menurut Nur hasan, saat ini di masa transisi, pihaknya di BKN masih akomodir secara manual. Tapi mulai Maret 2027, sudah tak bisa lagi secara manual. Jika SKP tak disusun, maka tak bisa usul kenaikan pangkat.
“Karena itu kami targetkan paling lambar akhir tahun ini, semua ASN di Provinsi Papua Tengah harus sudah bisa susun SKP di E-Kinerja BKN,” kata Nur Hasan.
Nur Hasan juga mengatakan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengubah seluruh tata kelola kepegawaian melalui penguatan sistem merit. Sehingga pihak BKN Jayapura terus mendorong percepatan implementasi manajemen pada 33 instansi di wilayah kerjanya yakni 4 provinsi, 1 kota dan 28 kabupaten.
“Dari 33 instasi di wilayah kerja BKN Jayapura, Intan Jaya yang baru memulai. Saya percaya semua kepala daerah bisa mendukung proses sistem merit bisa diterapkan supaya para pejabat yang dipercayakan benar-benar berkompeten bekerja mendukung visi dan misinya,” ujarnya.

Selain itu, Kepala Kanreg IX Jayapura juga menegaskan, implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mewajibkan seluruh daerah menyelesaikan status non ASN yang harus selesai pada Desember 2024.
“Jadi sudah tak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer dan kontrak. Kalau instasi butuh tenaga, maka diusulkan untuk formasi ASN atau PPK. Walau sudah ditetapkan dari 2024 tapi penyelesaian di Kanreg Wilayah IX belum. Karena itu, kami harapkan di akhir tahun 2026 ini harus diselesaikan,” jelas Nur Hasan.
Kepala BKPSDM Papua Tengah Denci Meri Nawipa meminta seluruh ASN Papua Tengah, terutama para pengelola layanan kepegawaian membangun birokrasi yang bersih, melayani, dan terpercaya demi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat yang kita cintai.
“Selamat mengikuti kegiatan dan kepada seluruh ASN agar dapat melaksanakan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab masing-masing dengan penuh tanggung jawab untuk membuat wilayah Papua Tengah semakin maju dalam pelayanan kepegawaiannya,” kata Denci.
Kegiatan Sosialiasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kode Etik ASN dan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2026 Layanan E-Kinerja BKN ini, diikuti para pejabat dan staf pengelola kepegawaian dari 33 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua Tengah.
Turut hadir sejumlah pejabat di lingkup BKPSDM Papua Tengah, yakni Sekretaris BKPSDM Papua Tengah Yudi Heriyanto, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Elisabeth Pekey dan Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Sistem Informasi ASN Natalion Patoding. ***(Siaran Pers/Agies Pranoto)


















