KABARPAPUA.CO, Sentani- Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, menyebutkan hingga Selasa 30 Juli 2024, baru menerima satu berkas pengajuan surat pengunduran diri sebagai ASN untuk maju Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Jayapura.
Instruksi dari KPU telah menetapkan waktu pendaftaran pasangan bakal calon yang akan maju di Pilkada pada 27-29 Agustus 2024. Sesuai aturan, 40 hari menjelang pendaftaran pasangan bakal calon, yakni pada 27-29 Agustus 2024, para ASN yang maju Pilkada wajib mengajukan pengunduran dirinya.
Waktu bagi ASN yang punya niat maju Pilkada untuk mundur dari jabatannya akan jatuh tempo pada 18 Juli 2024. Namun berdasarkan surat dari BKN Kanreg IX Jayapura yang telah diterima BKPSDM Kabupaten Jayapura, bahwa dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dengan tata cara pemberhentian ASN itu keputusan paling lambat atau lama 14 hari masa kerja setelah usulan pemberhentian diterima.
“Sudah ada surat pengunduran diri ASN yang masuk. Yang masuk itu baru satu. Karena pada saat pendaftaran dibuka, sudah harus menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari ASN itu,” jelasnya.
Apabila ada sejumlah ASN maupun pejabat ASN yang belum mengajukan surat pengunduran dirinya, dengan batas waktu pengajuan pengunduran diri sebagai ASN itu paling lambat pada 5 Agustus 2024 nanti. (*)