Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 16 Jan 2025 23:40 WIT

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja dari Jayapura


					Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire mengamankan penumpang kapal atas kepemilikan 1 kg ganja. (Polres Nabire) Perbesar

Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire mengamankan penumpang kapal atas kepemilikan 1 kg ganja. (Polres Nabire)

KABARPAPUA.CO, Nabire – Seorang pelajar perempuan berinisial PW (16) tertangkap membawa 30 paket ganja seberat 1 kilogram di atas Kapal Dorolonda pada Kamis 16 Januari 2025.

Paket ganja tersebut dibawa dari Kota Jayapura, Provinsi Papua dengan tujuan Nabire, Provinsi Papua Tengah. Penangkapan dipimpin Kanit Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire, Bripka B Oscar.

Selain PW, polisi juga mengamankan seorang mahasiswa berinisial ATE (21) atas kepemilikan 2 paket ganja ukuran kecil.

Kasat Narkoba Polres Nabire, Iptu Exaudio Hasibuan, menjelaskan terbongkarnya penyelundupan ganja ini berawal dari kecurigaan anggota. Saat itu ada beberapa pemuda yang asik mengonsumsi minuman keras lokal jenis Bobo di atas kapal.

Anggota kemudian mendatangi pemuda tersebut dan mengamankan seorang PW yang dicurigai membawa ganja.  Dari hasil intrograsi,  PW  mengaku mendapatkan ganja dari Kota Jayapura. Dari penggeledahan, polisi mendapati 30 bungkus ganja seberat 1 kilogram.

Polisi saat ini masih memintai keterangan kedua pelaku di Polres Nabire. “Terkait apakah mereka ini kerja sama atau tidaknya masih kita lakukan pengembangan. Tapi saat penangkapan mereka memang satu lokasi,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. *** (Rilis)

Artikel ini telah dibaca 273 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Penampakan Material Lumpur, Batu hingga Kayu di Lokasi Longsor Jalan Trans Papua Yalimo

9 February 2026 - 22:56 WIT

Polres Kepulauan Yapen Resmi Gelar Operasi Keselamatan Cartenz 2026

3 February 2026 - 13:32 WIT

Hasil Olah TKP Kebakaran di Tolikara

2 February 2026 - 23:06 WIT

Operasi Keselamatan 2026, Polda Papua Bidik Titik Rawan Pelanggaran

2 February 2026 - 21:48 WIT

Sentuhan Kasih Melisa Tabo Ringankan Duka Korban Kebakaran Tolikara

2 February 2026 - 15:38 WIT

Tolikara Membara: Situasi Kini Terkendali

29 January 2026 - 20:52 WIT

Trending di PERISTIWA