KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Laki-laki berumur 33 tahun berinisial YYS atau OS ditangkap di kawasan Argapura, Kota Jayapura, Papua pada Selasa 29 September 2026, sekitar pukul 15.15 WIT.
YYS ditangkap Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan dugaan memiliki keterkaitan sebagai perantara dalam jaringan pengadaan senjata dan amunisi yang dikaitkan dengan SP.
Pengamanan terhadap YYS merupakan hasil pengembangan jaringan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura yang dilakukan sejak Maret 2026.
Perkara tersebut memiliki dasar Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tanggal 13 Maret 2026, serta Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/19/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum tanggal 15 April 2026.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan YYS merupakan residivis kasus narkoba yang pernah dihukum selama 7 tahun dan baru selesai menjalani pidananya di awal tahun 2026.
“Kasus YYS merupakan hasil pengembangan dari 13 orang yang telah diamankan dari periodesasi kejadian di bulan Maret hingga saat ini. YYS sebagai bagian dari upaya penyidik mengungkap jaringan secara menyeluruh,” jelasnya.
Adapun 13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah:
1. SP – sebagai pembeli senjata api dan amunisi;
2. OB – sebagai penyumbang dana/pembeli senjata dan amunisi;
3. YP – sebagai penyumbang dana;
4. MKM – sebagai perantara senjata;
5. DK – sebagai perantara senjata dan amunisi;
6. KO – sebagai perantara senjata dan amunisi;
7. SM – sebagai perantara senjata dan amunisi;
8. HM – sebagai penjual amunisi dan magazen;
9. AKW – sebagai penyedia amunisi;
10. NH – sebagai penyumbang dana;
11. HLT – sebagai penyedia amunisi kepada EKW;
12. YK – sebagai perantara senjata dan amunisi; dan
13. AG – sebagai perantara senjata dan amunisi.
“YYS ini diduga memiliki keterkaitan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata dan amunisi dan saat ini telah diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua,” tambah Kasatgas Humas.
Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 mendapat sejumlah barang bukti dari YYS berupa:
* 298 butir amunisi;
* empat buah magazen SS1 panjang;
* satu buah magazen SS1 pendek;
* satu pucuk senjata api rakitan; dan
* enam pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II yang ditemukan dalam kondisi berkarat.
Akibat perbuatannya, YYS disangkaan pasal 306 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut, dimungkinkan ada keterlibatan pihak lain, serta keterkaitan barang bukti berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani mengatakan pengamanan terhadap YYS merupakan bagian dari pengembangan proses penegakan hukum terhadap jaringan yang sedang ditangani.
“Hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara bertahap. Selanjutnya, penyidik akan mendalami peran dan keterlibatan yang bersangkutan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh,” ujar Kaops.
Kaops menegaskan bahwa riwayat perkara sebelumnya maupun perkara yang sedang ditangani saat ini tetap diproses berdasarkan ketentuan hukum dan fakta yang diperoleh penyidik. *** (Rls)








