KABARPAPUA.CO, Timika- Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap 3 orang terduga kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan puluhan butir amunisi berbagai jenis sebagai barang bukti.
Penangkapan dilakukan pada Selasa 29 September 2026 di Mimika. Ketiga orang yang ditangkap berinisial DRW (24), PY (23), dan GT (25).
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api, amunisi dan bahan peledak.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo menyampaikan dari penangkapan tersebut didapat barang bukti berupa 67 butir amunisi kaliber 5,56 mm tajam, tiga butir amunisi 5,56 mm karet, dan satu butir amunisi 5,56 mm hampa, satu unit sepeda motor dan satu unit telepon seluler.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” katanya, Kamis 1 Oktober 2026 dalam keterangan tertulisnya.
Peranan Masing-masing
Dalam penyelidikan tersebut, berikut peranan masing-masing, DRW diduga berperan sebagai kurir dengan membawa 66 butir amunisi 5,56 mm tajam, tiga butir amunisi 5,56 mm karet, dan satu butir amunisi 5,56 mm hampa. Sementara PY juga diduga berperan sebagai kurir dengan membawa satu butir amunisi 5,56 mm tajam.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap DRW dan PY, penyidik memperoleh keterangan bahwa amunisi tersebut diduga merupakan milik GT, yang diduga berperan sebagai pihak yang menjual amunisi dan meminta bantuan kepada keduanya untuk menjual amunisi tersebut,” lanjutnya.
Penyidik menangani dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api, amunisi, dan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani menjelaskan pengamanan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal di wilayah Mimika.
“Penyidik akan mendalami seluruh fakta dan alat bukti untuk memastikan peran masing-masing pihak serta mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan,” ujar Kaops Damai Cartenz.
Sementara proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara profesional dan terukur dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi terkait perkara tersebut.
Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh asal-usul amunisi, peran para pihak yang telah diamankan, serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. *** (Katharina/Rls)








