Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 16 Jan 2025 23:40 WIT

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja dari Jayapura


					Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire mengamankan penumpang kapal atas kepemilikan 1 kg ganja. (Polres Nabire) Perbesar

Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire mengamankan penumpang kapal atas kepemilikan 1 kg ganja. (Polres Nabire)

KABARPAPUA.CO, Nabire – Seorang pelajar perempuan berinisial PW (16) tertangkap membawa 30 paket ganja seberat 1 kilogram di atas Kapal Dorolonda pada Kamis 16 Januari 2025.

Paket ganja tersebut dibawa dari Kota Jayapura, Provinsi Papua dengan tujuan Nabire, Provinsi Papua Tengah. Penangkapan dipimpin Kanit Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire, Bripka B Oscar.

Selain PW, polisi juga mengamankan seorang mahasiswa berinisial ATE (21) atas kepemilikan 2 paket ganja ukuran kecil.

Kasat Narkoba Polres Nabire, Iptu Exaudio Hasibuan, menjelaskan terbongkarnya penyelundupan ganja ini berawal dari kecurigaan anggota. Saat itu ada beberapa pemuda yang asik mengonsumsi minuman keras lokal jenis Bobo di atas kapal.

Anggota kemudian mendatangi pemuda tersebut dan mengamankan seorang PW yang dicurigai membawa ganja.  Dari hasil intrograsi,  PW  mengaku mendapatkan ganja dari Kota Jayapura. Dari penggeledahan, polisi mendapati 30 bungkus ganja seberat 1 kilogram.

Polisi saat ini masih memintai keterangan kedua pelaku di Polres Nabire. “Terkait apakah mereka ini kerja sama atau tidaknya masih kita lakukan pengembangan. Tapi saat penangkapan mereka memang satu lokasi,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. *** (Rilis)

Artikel ini telah dibaca 250 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jaga Ketenangan Jelang Hari HAM, Kepala Suku Puncak: Sambut Bulan Suka Cita dengan Damai

5 December 2025 - 01:37 WIT

Patroli Skala Besar Kamtibmas Lokal Papua: Situasi Kondusif

1 December 2025 - 21:10 WIT

Salat Gaib Serentak Polda Papua, Dukungan Moral untuk Saudara di Sumatera

1 December 2025 - 19:35 WIT

Tokoh Pemuda Papua Ingatkan Mahasiswa Hindari Ajakan Provokatif

30 November 2025 - 14:47 WIT

Jelang 1 Desember, LMA Jayawijaya: Sambut Natal dengan Damai Sukacita

30 November 2025 - 11:14 WIT

Kapolres Kaimana Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Jelang 1 Desember

29 November 2025 - 20:03 WIT

Trending di KABAR PAPUA BARAT