KABARPAPUA.CO, Wamena – Pengadilan Negeri Wamena Kelas IIA, Wamena, Kabupaten Jayawijaya menjatuhkan vonis penjara 13 tahun kepada Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka, Rabu 7 Februari 2024 lalu.
Kasatgas Humas Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno menjelaskan, Penihas Heluka (23 tahun) merupakan Komandan Batalion Yamue Kodap XVI Yahukimo pimpinan Elkius Kobak.
Penihas tertangkap pada tanggal 19 Mei 2023 di Kota Jayapura. Proses penanganan perkara dilanjutkan oleh Subsatgas Investigasi-Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz.
Sidang terhadap Penihas Heluka bergulir pada 6 November 2023, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sementara pembacaan putusan pada Rabu tanggal 7 Februari 2024.
“Penihas Heluka terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Pratu Eka Johan Kaize di Perum Pemda. Dia dinyatakan bersalah dan mendapat vonis 13 tahun penjara,” kata Bayu dalam keterangannya, Senin 12 Februari 2024.
Selain keterlibatan pembunuhan Praka Eka, Penihas Heluka juga terlibat dalam penembakan Brigadir Usdar depan Bank BRI unit Dekai. Keterlibatan lainnya adalah penembakan personel Brimob di Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo.
Menurut Bayu, putusan terhadap Penihas Heluka sebagai bentuk penegakan hukum di tengah masyarakat.Putusan ini merupakan langkah signifikan dalam menjaga keamanan dan keadilan di wilayah tersebut.
“Dengan vonis ini, kami berharap dapat memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat sekitar,” harap Bayu. *** (Achmad Syaiful)