Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 12 Feb 2024 18:48 WIT

Pentolan KKB Yahukimo Kopi Tua Heluka Divonis 13 Tahun Penjara, Ini Sosoknya


					Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka, pentolan KKB Yahukimo pembunuh personel TNI dan Polri. (Dok Humas Polda Papua) Perbesar

Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka, pentolan KKB Yahukimo pembunuh personel TNI dan Polri. (Dok Humas Polda Papua)

KABARPAPUA.CO, Wamena – Pengadilan Negeri Wamena Kelas IIA, Wamena, Kabupaten Jayawijaya menjatuhkan vonis penjara 13 tahun kepada Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka, Rabu 7 Februari 2024 lalu.

Kasatgas Humas Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno menjelaskan, Penihas Heluka (23 tahun) merupakan Komandan Batalion Yamue Kodap XVI Yahukimo pimpinan Elkius Kobak.

Penihas tertangkap pada tanggal 19 Mei 2023 di Kota Jayapura. Proses penanganan perkara dilanjutkan oleh Subsatgas Investigasi-Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz.

Sidang terhadap Penihas Heluka bergulir pada 6 November 2023, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sementara pembacaan putusan pada Rabu tanggal 7 Februari 2024.

“Penihas Heluka terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Pratu Eka Johan Kaize di Perum Pemda. Dia dinyatakan bersalah dan mendapat vonis 13 tahun penjara,”  kata Bayu dalam keterangannya, Senin 12 Februari 2024.

Selain keterlibatan pembunuhan Praka Eka, Penihas Heluka juga terlibat dalam penembakan Brigadir Usdar depan Bank BRI unit Dekai. Keterlibatan lainnya adalah penembakan personel Brimob di Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo.

Menurut Bayu, putusan terhadap Penihas Heluka sebagai bentuk penegakan hukum di tengah masyarakat.Putusan ini merupakan langkah signifikan dalam menjaga keamanan dan keadilan di wilayah tersebut.

“Dengan vonis ini, kami berharap dapat memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat sekitar,” harap Bayu. *** (Achmad Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polda Papua: 5 Distrik di Sarmi Terdampak Banjir, Tak Ada Korban Jiwa

25 July 2024 - 19:43 WIT

Banjir Terjang Sarmi, Pemukiman Warga Terendam-Jembatan Trans Putus

23 July 2024 - 14:14 WIT

Tragis! Bocah 9 Tahun di Dogiyai Ditemukan Tewas Berlumuran Darah

20 July 2024 - 20:12 WIT

Polres Nabire Selidiki Kebakaran Sekolah Perintis, Api Diduga dari Ruang Kepsek

19 July 2024 - 23:41 WIT

Kejari Jayapura Tahan PPTK Proyek Pembangunan Dermaga Rakyat Mamberamo Raya

17 July 2024 - 21:25 WIT

TNI Sergap OPM di Puncak Jaya, 3 Anak Buah Teranus Enumbi Tewas

17 July 2024 - 20:21 WIT

Trending di PERISTIWA