Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 13 Mar 2024 18:24 WIT

Penjual Miras di Papua Bakal Ditertibkan, Jam Buka THM Dibatasi Selama Ramadan


					Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Direktorat Rerser Narkoba Polda Papua akan menertibkan penjualan minuman keras atau miras di wilayah Papua selama Ramadan.

Penertiban ini juga menyasar tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kota Jayapura, Papua. Penertiban akan berjalan dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah setempat, termasuk di Kota Jayapura.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian mengatakan, pembatasan waktu operasional THM dan penjualan miras dalam rangka untuk menjaga stabilitas keamanan, ketentraman dan ketertiban bagi umat muslim selama menjalani ibadah puasa.

“Untuk penjual miras nanti kita tertibkan sesuai dengan waktu dan tempatnya agar tidak terganggu bagi yang melaksanakan ibadah puasa,” kata Alfian di ruang kerjanya, Rabu 13 Maret 2024.

Menurut Alfian, THM boleh beroperasi mulai dari pukul 21.00 WIT sampai dengan 01.00 WIT selama Ramadan. Penertiban penjualan miras juga menyasar toko miras maupun hotel. “Kalau di hotel jika ada yang mengganggu ya kita tertibkan, jadi tidak hanya dipinggir jalan,” ujarnya.

Alfian menekankan seluruh jajaran Polres di wilayah hukum polda Papua agar dapat menjalankan instruksi tersebut. “Jadi kita bukan saja di Kota Jayapura dan Sentani namun  seluruh jajaran hingga ke wilayah pegunungan,” katanya.

Sementara itu terkait pengawasan, Polda Papua akan memberikan sanksi tegas bagi penjual miras atau THM yang kedapatan melanggar. Dia berharap pelaku usaha, baik THM maupun penjual miras dapat mematuhi aturan selama Ramadan.

“Kami pada prinsipnya meminta masyarakat proaktif mengawasi jam aktifitas THM serta penjualan miras. Masyarakat silakan laporan, kami akan tindaklanjuti dengan memberikan sanksi,” ucapnya. *** (Imelda) 

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Murka Ibunya Diancam, Pria di Supiori Tikam Saudara Kandung

6 September 2024 - 21:10 WIT

Situasi Kaimana Kembali Kondusif Pasca Ricuh di Kantor Bawaslu

4 September 2024 - 09:45 WIT

Tuntut Hak Politik OAP Berujung Ricuh di Depan Kantor Bawaslu Kaimana

4 September 2024 - 09:31 WIT

Alasan Pertamina Blokir 2.500 Barcode Ganda hingga Temui Polda Papua

3 September 2024 - 21:25 WIT

KKB Tembak Sopir Truk di Dogiyai Papua Tengah

2 September 2024 - 22:28 WIT

Klarifikasi Kapolda Papua Soal Hilangnya Senpi Denpom Nabire

30 August 2024 - 22:55 WIT

Trending di PERISTIWA