KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Direktorat Rerser Narkoba Polda Papua akan menertibkan penjualan minuman keras atau miras di wilayah Papua selama Ramadan.
Penertiban ini juga menyasar tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kota Jayapura, Papua. Penertiban akan berjalan dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah setempat, termasuk di Kota Jayapura.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian mengatakan, pembatasan waktu operasional THM dan penjualan miras dalam rangka untuk menjaga stabilitas keamanan, ketentraman dan ketertiban bagi umat muslim selama menjalani ibadah puasa.
“Untuk penjual miras nanti kita tertibkan sesuai dengan waktu dan tempatnya agar tidak terganggu bagi yang melaksanakan ibadah puasa,” kata Alfian di ruang kerjanya, Rabu 13 Maret 2024.
Menurut Alfian, THM boleh beroperasi mulai dari pukul 21.00 WIT sampai dengan 01.00 WIT selama Ramadan. Penertiban penjualan miras juga menyasar toko miras maupun hotel. “Kalau di hotel jika ada yang mengganggu ya kita tertibkan, jadi tidak hanya dipinggir jalan,” ujarnya.
Alfian menekankan seluruh jajaran Polres di wilayah hukum polda Papua agar dapat menjalankan instruksi tersebut. “Jadi kita bukan saja di Kota Jayapura dan Sentani namun seluruh jajaran hingga ke wilayah pegunungan,” katanya.
Sementara itu terkait pengawasan, Polda Papua akan memberikan sanksi tegas bagi penjual miras atau THM yang kedapatan melanggar. Dia berharap pelaku usaha, baik THM maupun penjual miras dapat mematuhi aturan selama Ramadan.
“Kami pada prinsipnya meminta masyarakat proaktif mengawasi jam aktifitas THM serta penjualan miras. Masyarakat silakan laporan, kami akan tindaklanjuti dengan memberikan sanksi,” ucapnya. *** (Imelda)