KABARPAPUA.CO, Nabire – Seorang pengedar sabu yang beroperasi di kawasan Lokalisasi Samabusa, Kabupaten Nabire, Papua Tengah berhasil tertangkap aparat.
Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire di wilayah Teluk Kimi, Selasa dini hari 24 September 2024. Pelaku berinisial EH merupakan warga Surabaya.
Kasat Narkoba Polres Nabire, Iptu Exaudio Hasibuan, mengatakan penangkapan ini berkat laporan masyarakat. Laporan tersebut berkaitan dengan informasi penumpang kapal yang diduga membawa sabu.
“Ada salah satu penumpang KM.Labobar yang diduga telah membawa narkotika jenis sabu. Kemudian kami melakukan pendalaman lebih lanjut, dan tertangkaplah pelaku EH ini,”ungkapnya.
Dari penangkapan, polisi mengamankan 13 bungkus plastik kecil sabu, sebuah HP Nokia, 4 sedotan putih, serta 2 tutup botol. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk tas tenteng pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga akan menjajakan sabu di area Lokalisasi Samabusa. “Kami masih mendalami kasus ini. Apakah ini merupakan jaringan perdagangan sabu atau hanya pemakai saja,” jelasnya.
Hasibuan menambahkan pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Nabire. Atas perbuatannya dikenai Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009. *** (Rilis/Agies Pranoto)