KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Seorang pria berumur 25 tahun, BS tertangkap tangan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota karena menyimpan narkotika jenis ganja.
BS ditangkap pada Selasa sore 11 Februari 2025. penangkapan dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, bersama Kanit Opsnalnya Aiptu Dedes.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Febry mengatakan penangkapan BS atas informasi warga.
“Memang benar informasi tersebut, BS menyimpan dan diduga akan bertransaksi ganja di sekitar Holtekamp,” kata Febry, Rabu 12 Februari 2025.
Setelah ditangkap, BS mendapatkan interogasi awal. BS mengakui perbuatannya dan menyebutkan ganja tersebut disimpan di semak-semak samping lapangan.
“Ganja yang dimiliki BS kurang lebih seberat 300 gram yang sudah terbungkus rapi ke dalam 22 paket siap edar. Pengemasan ganja ini pada plastik bening ukuran sedang dan disimpan di tas helm merk Ink,” jelas Febry.
berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/II/2025/SPKT.SATRESKOBA/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA tanggal 10 Februari 2025, maka BS akan dilakukan proses penyidikan.
“Akibat perbuatannya, BS dijerat pasal 111 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun,” Febry menambahkan. *** (Adv/Polda Papua)