KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura- Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura, Roby Kepas Awi menyebutkan semua jenis retribusi di Kota Jayapura dikelola oleh13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai Perwal No.69 Tahun 2024, salah satunya retribusi sampah yang dikelola oleh DLHK.
Ia mengakui retribusi sampah hingga saat ini belum berjalan baik. Dari target Rp5 miliar tahun ini, sampai saat ini baru mencapai Rp300 juta.
“Retribusi kurang berjalan dengan baik, diharapkan OPD yang mengelola retribusi harus semangat untuk melakukan penagihan dan melaksanakan tanggung jawabnya, karena akhir tahun akan dicatat sesuai target atau tidak setiap OPD,” katanya,
Dia mengimbau kepada masyarakat dengan taat membayar pajak tepat waktu, berarti berkontribusi dalam pembangunan.
“Dengan membayar pajak tepat waktu , membantu pemerintah untuk pembiayaan dalam pembangunan di Kota Jayapura,” jelasnya, kepada wartawan di Main Hall Kantor Wali Kota Jayapura, Senin 23 Juni 2025.
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo usai membayar pajak mengajak masyarakat dan ASN berpartisipasi membayar pajak.
“Kota ini berkembang karena pajak. Jika PAD terpenuhi, maka dapat dirasakan seluruh masyarakat,” katanya.
Parkir Liar
Termasuk parkir liar, Pemkot Jayapura akan membenahinya, salah satunya dengan membentuk tim keamanan terpadu, agar retribusi parkir bisa menjadi pemasukan bagi PAD Kota Jayapura secara baik.
“Ke depan akan dibentuk perusahaan daerah (PD) yang khusus mengelola retribusi parkir,” ujarnya.
Saat ini, tarif parkir di Kota Jayapura bervariasi, untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp2000 per satu kali parkir dan untuk kendaraan roda empat, dikenakan tarif Rp4000 per satu kali parkir. Namun kadang kala pengelola parkir tidak dilengkapi dengan karcis yang seharusnya diberikan kepada pembayar parkir tersebut. *** (Natalya Yoku)