KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura bersama pihak Imigrasi mendeportasi 19 warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG) tanpa dokumen resmi atau ilegal, kembali ke negaranya.
Pemulangan WNA PNG ilegal ini dipimpin langsung Wali Kota Jayapura Abisai Rollo pada Kamis, 22 Mei 2025.
Sebelumnya, 19 WNA asal PNG ini tinggal dan menetap di wilayah Indonesia, tepatnya di Skouw Sae, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua tanpa dokumen resmi atau ilegal.
Proses pemulangan (deportasi) dilakukan melalui Pos Lintas Batas Antar Negara (PLBN) Wutung dan bekerjasama dengan pihak Imigrasi.
Wali Kota Jayapura Abisai Rollo mengatakan, beberapa diantara WNA PNG ini telah tinggal di Jayapura,khususnya di daerah Transad Skouw Sae selama bertahun-tahun tanpa dokumen resmi.
Abisai mengapresiasi pihak Imigrasi yang pro aktif dalam menerima laporan terkait keberadaan 19 WNA PNG. Bahkan turut serta bersama Pemkot Jayapura untuk memfasilitasi kepulangan WNA PNG ini ke negara aslanya.
“Kami mengambil tindakan ini bukan untuk mengusir, melainkan untuk memastikan setiap orang yang tinggal di wilayah Indonesia harus memiliki izin yang resmi dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurut Abisai, keberadaan WNA PNG ini bukan saja tinggal tanpa dokumen yang sah, namun mereka ditenggarai sering menyimpan barang hasil curian seperti motor, laptop, senjata tabung dan lainnya. “Bahkan tempat mereka sering dijadikan tempat mengedarkan narkotika jenis ganja di Kota Jayapura,” katanya.
Untuk itu, sebagai Wali Kota Jayapura, Abisai mengimbau kepada seluruh warga Kota Jayapura yang tinggal di perbatasan RI-PNG untuk berhati-hati terhadap warga PNG yang mau tinggal tanpa ada dokumen resmi.
“Kalau mereka mau datang atau jalan-jalan belanja, lalu pulang lagi silahkan. Tapi kita harus berhati-hati berkaitan peredaran ganja dan narkoba. Jangan sampai terjadi dan merusak anak-anak kita di Kota Jayapura ini,” jelas Abisai.
Abisai menegaskan hubungan keluarga harus tetap terjalin, tapi aturan harus tetap juga dijalankan. “Seluruh warga asing yang akan tinggal di Kota Jayapura, wajib memiliki dokumen yang sah, demikian juga sebaliknya,” katanya. ***(Natalya Yoku)