Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KOTA JAYAPURA · 10 Feb 2026 00:15 WIT

Wali Kota Jayapura: SPT Tahunan Wajib Dicatat dan Dilaporkan


					Wali Kota Jayapura Abisai Rollo berfoto bersama usai lakukan pembayaran pajak. (KabarPapua.co/Natalia Yoku)
Perbesar

Wali Kota Jayapura Abisai Rollo berfoto bersama usai lakukan pembayaran pajak. (KabarPapua.co/Natalia Yoku)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Wali Kota Jayapura Abisai Rollo, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura dan masyarakat umum untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu. 

Menurut Abisai, pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban bersama yang harus dipenuhi setiap tahun. Pelaporandapat dilakukan melalui sistem Coretax sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

“SPT Tahunan wajib dicatat dan dilaporkan. Ini merupakan tanggung jawab kita semua sebagai warga negara,” kata Abisai kepada wartawan saat ditemui usai apel pagi di Kantor Wali Kota Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Senin, 9 Februari 2026. 

“Pajak yang kita bayarkan adalah wujud gotong royong untuk mendukung pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur, kesehatan, hingga pendidikan,” katanya menambahkan. 

Abisai juga memastikan, seluruh layanan perpajakan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak dipungut biaya, sehingga masyarakat tak perlu ragu memanfaatkan layanan resmi yang tersedia.

Sebagai bentuk keteladanan, kata Abisai, dirinya telah melaporkan SPT Tahunan. “Saya sudah melaporkan SPT Tahunan saya. Sebagai pimpinan, saya harus menjadi contoh bagi ASN dan masyarakat Kota Jayapura,” terangnya. 

Kepala KPP Pratama Jayapura Hanna Hesky Pontoh menyampaikan, pihaknya siap melayani seluruh wajib pajak, baik dari kalangan ASN maupun masyarakat umum, dalam proses pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax.

“Kami menanti dan melayani seluruh wajib pajak yang datang. Bapak wali kota telah menjadi figur teladan bagi pemerintah dan masyarakat dalam hal kepatuhan pajak,” terang Hanna. 

Hanna menjelaskan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026. Sedangkan bagi ASN diimbau untuk melaporkan paling lambat akhir Februari 2026 dan untuk perusahan sampai pada tanggal 30 april 2026. ***(Natalia Yoku)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pendaftaran Paskibra Kota Jayapura Resmi Dibuka, Begini Caranya

3 March 2026 - 19:27 WIT

Wali Kota Jayapura: Aktivitas Pendulangan Dihentikan

18 February 2026 - 20:02 WIT

Wali Kota Jayapura Pimpin Pemusnahan Ratusan Miras Ilegal Hasil Operasi Gabungan

5 January 2026 - 21:21 WIT

Bergerak Bersama, Cegah Kekerasan Anak di Kota Jayapura

6 December 2025 - 16:01 WIT

Wali Kota Jayapura: Besok, Jalan Ringroad Sudah Bisa Digunakan

27 November 2025 - 23:16 WIT

Bantuan Tunai Kesra Cair! Penerima Manfaat di Kota Jayapura Terima Rp900 Ribu

27 November 2025 - 22:00 WIT

Trending di KABAR KOTA JAYAPURA