KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Wali Kota Jayapura Abisai Rollo, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura dan masyarakat umum untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu.
Menurut Abisai, pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban bersama yang harus dipenuhi setiap tahun. Pelaporandapat dilakukan melalui sistem Coretax sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
“SPT Tahunan wajib dicatat dan dilaporkan. Ini merupakan tanggung jawab kita semua sebagai warga negara,” kata Abisai kepada wartawan saat ditemui usai apel pagi di Kantor Wali Kota Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Senin, 9 Februari 2026.
“Pajak yang kita bayarkan adalah wujud gotong royong untuk mendukung pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur, kesehatan, hingga pendidikan,” katanya menambahkan.
Abisai juga memastikan, seluruh layanan perpajakan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak dipungut biaya, sehingga masyarakat tak perlu ragu memanfaatkan layanan resmi yang tersedia.
Sebagai bentuk keteladanan, kata Abisai, dirinya telah melaporkan SPT Tahunan. “Saya sudah melaporkan SPT Tahunan saya. Sebagai pimpinan, saya harus menjadi contoh bagi ASN dan masyarakat Kota Jayapura,” terangnya.
Kepala KPP Pratama Jayapura Hanna Hesky Pontoh menyampaikan, pihaknya siap melayani seluruh wajib pajak, baik dari kalangan ASN maupun masyarakat umum, dalam proses pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax.
“Kami menanti dan melayani seluruh wajib pajak yang datang. Bapak wali kota telah menjadi figur teladan bagi pemerintah dan masyarakat dalam hal kepatuhan pajak,” terang Hanna.
Hanna menjelaskan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026. Sedangkan bagi ASN diimbau untuk melaporkan paling lambat akhir Februari 2026 dan untuk perusahan sampai pada tanggal 30 april 2026. ***(Natalia Yoku)


















