KABARPAPUA.CO, Serui – Pemerintah Kabupaten Yapen resmi mengeluarkan Surat Edaran Bupati terkait larangan penjualan minuman keras (miras) selama Pemilu 2024.
Surat edaran ini berlaku memasuki masa tenang Pemilu di wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen. Adapun tujuannya untuk memberikan situasi kondusif menuju Pemilu damai.
“Surat edaran ini kami tujukan untuk pengecer, toko/kios dan perorangan yang melakukan penjualan miras terhitung mulai tanggal 13-18 Februari 2024,” kata Penjabat Bupati Kepulauan Yapen, Welliam Manderi, Senin 12 Februari 2024.
Selain melarang penjualan miras, Welliam Manderi menjelaskan, surat edaran ini juga melarang masyarakat mengonsumsi miras di tempat umum. “Mabuk di tempat umum menggangu kenyamanan, keamanan dan ketertiban masyarakat. Ini kami larang,” ucapnya.
Dia berharap surat edaran ini menjadi langkah jitu dalam menjaga keamanan wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen menjelang pesta demokrasi, 14 Februari mendatang. *** (Ainun Faathirjal)