KABARPAPUA.CO, Serui – Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy menanggapi laporan kontraktor ke Kejaksaan Negeri Serui terkait persoalan pembayaran sejumlah paket pekerjaan tahun anggaran (TA) 2024.
“Tidak ada masalah, silakan saja. Itu hak masyarakat,” kata Benyamin saat ditemui usai menghadiri sidang pembahasan dan persetujuan raperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Yapen TA 2026, serta tiga raperda non-APBD Tahun 2026, Selasa, 29 September 2026.
Sebelumnya, kontraktor Alfred Bonai didampingi Klemens Paiki melaporkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Kepulauan Yapen ke Kejaksaan Negeri Serui pada Kamis, 24 September 2026. Laporan itu berkaitan dengan persoalan pembayaran sejumlah paket pekerjaan TA 2024 yang disebut belum seluruhnya diselesaikan.
Menanggapi laporan tersebut, Benyamin mengatakan, pemerintah daerah menghormati langkah masyarakat yang memilih menyampaikan persoalan kepada aparat penegak hukum.
Benyamin juga menjelaskan keterbatasan fiskal daerah menjadi salah satu faktor yang membuat pemerintah daerah belum dapat menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran secara sekaligus. “Dengan kondisi fiskal yang terbatas, kami tak bisa memenuhi semua. Jadi secara bertahap,” ujarnya.
Menurut Benyamin, pemerintah daerah berupaya menyelesaikan kewajiban tersebut secara bertahap melalui pengalokasian anggaran dalam Perubahan APBD TA 2026.
Benyamin menyebut sejumlah perangkat daerah telah mendapatkan alokasi untuk pembayaran secara bertahap, di antaranya dinas pendidikan, dinas pariwisata dan dinas kesehatan. “Dalam perubahan ini kami bayar sedikit. Itu dari dinas pendidikan dicicil, lalu dinas pariwisata dan dinas kesehatan,” katanya.
Benyamin mengatakan keterbatasan kemampuan fiskal daerah membuat pemerintah harus melakukan penyesuaian dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serui sebelumnya membenarkan telah menerima laporan terkait persoalan pembayaran paket pekerjaan TA 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Serui Tumpak M. Sitohang mengatakan, laporan itu akan terlebih dulu diteliti dan diklarifikasi dengan memeriksa dokumen, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Tumpak juga menyampaikan, penerimaan laporan merupakan tahap awal penanganan dan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum maupun tindak pidana.
“Dengan demikian, persoalan pembayaran sejumlah paket pekerjaan TA 2024 tersebut masih dalam tahap penelusuran dan klarifikasi oleh pihak terkait,” katanya. ***(Ainun Faathirjal)








