Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 2 Oct 2024 21:43 WIT

Pemkab Yapen Harap Rakor GTRA Wujudkan Keadilan bagi Masyarakat


					Pj Bupati Kepulauan Yapen, Suzana Wanggai foto bersama usai membuka Rakor GTRA, Rabu 2 Oktober 2024. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal) Perbesar

Pj Bupati Kepulauan Yapen, Suzana Wanggai foto bersama usai membuka Rakor GTRA, Rabu 2 Oktober 2024. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

KABARPAPUA.CO, Serui –  Penjabat Bupati Kepulauan Yapen Suzana D. Wanggai membuka Rapat Koordinasi awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Rabu 2 Oktober 2024.

Rapat digelar di Gedung Silas Papare Serui dengan mengusung tema “Penguatan sinergitas lintas sektor dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Kepulauan Yapen”

Rakor Reforma Agraria berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Dimana pertemuan ini terkait penyelesaian kendala seperti kepemilikan tanah.

Penjabat Bupati Suzana Wanggai menyampaikan apresiasi pelaksanaan rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria 2024. Menurut dia, koordinasi ini sebagai langkah upaya untuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan serta pemanfaatan tanah.

Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Ia berharap lewat rakor GTRA dapat terbentuknya wadah yang merangkul semua pihak yang berkepentingan.

“Kami harap adanya peningkatan kapasitas kelembagaan mengenai regulasi-regulasi dasar hukum berbagai tantangan yang dapat menghambat percepatan pelaksanaan Reforma Agraria. Kemudian juga soal pendaftaran tanah ulayat di Kepulauan Yapen,” ucapnya.

Suzana berpesan kepada gugus tugas agar terus berkolaborasi dan membangun sinergitas sehingga permasalahan kepemilikan tanah dapat diselesaikan. Hal ini juga demi mewujudkan keadilan bagi masyarakat.

“Adanya tumpang tindih klaim tanah adat antar suku atau warga. Ketidakjelasan struktur adat sehingga tidak dapat menentukan subjek yang memiliki keabsahan untuk diakui masyarakat dan negara. Kami harap dapat terselesaikan,” pungkasnya. ** (Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Stok Beras SPHP Aman, Penyaluran Bantuan CPP di Kepulauan Yapen Dipercepat

15 April 2026 - 21:12 WIT

ASN Penyuluh Pertanian Kepulauan Yapen Resmi Beralih ke Kementan RI

9 April 2026 - 23:10 WIT

Audit Terinci BPK Dimulai, Bupati Yapen Minta OPD Kooperatif

8 April 2026 - 23:32 WIT

Wabup Kepulauan Yapen Lepas Kontingen Pelwap GPdI Papua ke Manado

6 April 2026 - 12:35 WIT

Lepas Karnaval Parade Paskah, Wabup Kepulauan Yapen Ajak Perkuat Persatuan

4 April 2026 - 22:27 WIT

Wabup Kepulauan Yapen: LKPJ Memuat Gambaran Umum Kinerja Pemda

30 March 2026 - 21:21 WIT

Trending di KABAR KEPULAUAN YAPEN