KABARPAPUA.CO, Serui – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Yapen menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun anggaran 2024 ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen. Penyerahan LKPJ ini saat Rapat Paripurna I di Gedung Rapat Paripurna DPRK Kepulauan Yapen, Serui, Selasa, 22 April 2025.
Penyerahan LKPJ ini berkaitan dengan kewajiban kepala daerah dalam memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Juga Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 13 Tahun 2019 dan Pemendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Pemerintah.
Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy mengatakan, terdapat dua kompenen yang dipandang penting kepada DPRK, yaitu mengenai target dan realisasi APBD Kabupaten Kepulauan Yapen 2024, serta capaian pelaksanaan program kegiatan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah.
“Jadi sidang ini dapat terlaksana setelah alat kelengkapan DPRK telah terpenuhi. Dimana dua laporan ini merupakan laporan pertanggungjawaban secara kualitati. Setelah dilaksanakan audit BPK terkait laporan LKPD, tahapan selanjutnya pertanggungjawaban keuangan daerah atau dikenal perhitungan anggaran yang direncanakan berlangsung Juni nanti,” jelas Benyamin.

Pelaksanaan Rapat Paripurna di Gedung DPRK Kepulauan Yapen. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)
Sementara itu, kata Benyamin, terkait LKPJ pemerintah daerah tahun anggaran 2024, masih terdapat beberapa program yang realisasinya belum mencapai target. “Kita ingin apa yang dilaksanakan OPD sebagai pengguna anggaran, bahwa program-program pembangunan harus benar-benar berdampak dan bermanfaat bagi rakyat,” terangnya.
Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai mengungkapkan apresiasinya kepada Bupati Kepulauan Yapen yang dengan waktu singkat dapat menyiapkan laporan LKPJ tahun 2024, guna disampaikan dalam rapat paripurna I DPRK Kepulauan Yapen tahun 2025, setelah dilantik sebagai bupati terpilih periode 2025-2030.
“LKPJ kepala daerah dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan sesudah tahun anggaran berakhir. Dan baru dapat terlaksana di bulan April, mengingat infrastruktur DPRK, baik pimpinan definitif, fraksi dan alat kelengkapan DPRK, baru terbentuk beberapa hari lalu,” papar Ebzon.
Selaku pimpinan DPRK, Ebzon mengatakan, agar selanjutnya LKPJ ini dapat segera dipelajari oleh anggota DPRK Kepulauan Yapen, sehingga dapat memberikan pandangan umum dan strategis yang akan menjadi rekomendasi LKPJ kepala daerah tahun 2024. ***(Ainun Faathirjal)