KABARPAPUA.CO, Jayapura – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura menggelar Pembukaan Sidang Paripurna II Masa Sidang II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura, tentang Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2023 dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) T.A 2023 yang berlangsung di Sentani, Kamis, 20/06/2024.
Pada sidang paripurna II masa sidang II tentang Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2023 dihadiri oleh 13 Anggota DPRD Kabupaten Jayapura dan sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Cintiya Talantan, dan dihadiri langsung oleh Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo.
Cintiya Talantan dalam laporannya mengatakan, pengelolaan keuangan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pembangunan dan Pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat di daerah ini.
“Pengelolaan keuangan merupakan suatu rangkaian kegiatan yang saling terintegrasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan evaluasi,” paparnya.
Ada beberapa pendekatan yang dapat digunakan untuk melihat sejauh mana tingkat keberhasilan setiap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh perangkat daerah dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura terkait dengan siklus pengelolaan keuangan daerah.
“Berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Jayapura No. 9 tahun 2016 pasal 4 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah telah ditegaskan bahwa pelaksanaan belanja daerah harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efesien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan bagian dari rangkaian siklus pengelolaan keuangan daerah.
Untuk memastikan bahwa anggaran yang telah dialokasikan dapat digunakan secara efektif, efisien dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan menjalankan fungsinya sebagai pelayan publik demi terwujudnya peningkatan kesejateraan masyarakat.
Menjadi salah satu poin penting dalam pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah adalah laporan keuangan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura telah disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga diharapkan informasi yang disajikan dapat memenuhi kepentingan akuntabilitas manajemen, transparansi dan evaluasi kinerja. Laporan keuangan pemerintah daerah telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesian perwakilan Provinsi Papua, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Jayapura kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-10 (sepuluh) kalinya,” jelas Pj Triwarno.***(jayapurakab.go.id)