KABARPAPUA.CO, Ilaga– KPU Kabupaten Puncak rapat koordinasi pelaksanaan tahapan kampanye pemilu dengan pembahasan penentuan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 bersama pemerintah Kabupaten Puncak, TNI-Polri di Aula Negelar, Ilaga, Kabupaten Puncak, Rabu 23 November 2023.
Rakor perlu untuk menyamakan persepsi dan mencapai kesepakatan bersama terkait lokasi pemasangan APK agar tak terjadi pelanggaran yang merugikan pemerintah, peserta pemilu dan masyarakat.
Dalam rapat tersebut disepakati lokasi pemasangan APK untuk setiap dapil di gabungkan ke distrik induk. Saat ini terdapat 4 dapil yakni di Distrik Ilaga, Distrik Beoga, Sinak dan dapil keempat berada di 2 distrik yaitu Doufo dan Bina.
Pj. Bupati Puncak Ir. Darwin Tobing menyampaikan Pemda Puncak selalu mendukung KPU dan Bawaslu dari segi izin maupun keuangan. Dapat diketahui ruang publik di Ilaga sangatlah minim, jadi perlu dukungan dari pemda karena lebih banyak aset pemda dibanding dengan ruang publik, Lapangan Trikora Ilaga salah satunya.
“Kita memberikan ruang-ruang untuk penetapan titik-titik pemasangan APK di semua distrik yang sudah dipusatkan,” jelas Darwin.
Pj Bupati Puncak mengingatkan kepada semua pihak untuk melakukan kampanye damai dan mendukung proses penyelenggaraan Pemilu yang akan datang.
“Kami berharap Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara melakukan tahapan-tahapan secara baik, juga mensosialisasikan hal-hal terkait pilkada dan pileg, supaya masyarakat tetap tenang dan kondusif, tidak terprovokasi dengan hal-hal yang tidak etis,” katanya.
Dalam pemasangan APK juga harus memiliki izin. Apabila ditemukan APK yang tidak memiliki izin, akan diturunkan oleh petugas KPU dan Bawaslu serta TNI Polri.
“Kami bersepakat melarang adanya posko-posko pemenangan calon anggota DPRD yang dapat memicu konflik. Termasuk selama pemilu ditiadakan pesta adat (bakar batu) dengan kepentingan politik. Semua poin-poin ini tertuang pula dalam Berita Acara No: 402/PL.01.4-BA/2/2023,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPUD Puncak Nataluis Tabuni mengatakan KPU mengatur berdasarkan regulasi yang ada. Termasuk apa saja bentuk APK dan bahan kampanye, kapan dilaksanakannya kampanye serta kapan masa tenang dilaksanakan dan lain sebagainya.
Termasuk penentuan titik lokasi pemasangan APK merupakan hal-hal yang diatur dalam PKPU. KPU juga menerima masukan dan tanggapan dari instansi terkait seperti bagaimana regulasi dari Pemerintah terkait tentang pemasangan APK Pemilu 2024.
“Kondisi di Kabupaten Puncak merupakan salah satu daerah yang tergolong tidak aman, misalnya setelah dipasangnya APK selalu di rusak. Maka, KPU, Bawaslu beserta parpol, pemda sepakat memasang APK di sekitar ibu kota agar lebih aman dan diharapkan tak ada pengerusakan,” katanya.
Sedangkan Ketua Bawaslu Kab. Puncak Yorince Wanimbo mendukung apa yang telah disepakati dalam rakor. *** (Diskominfo Puncak)