Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 7 Jul 2025 20:35 WIT

Pasutri Pelaku Pembunuhan Bos Laundry di Abepura Terancam Hukuman Mati


					Polresta Jayapura Kota memperlihatkan sejumlah barang bukti dari kasus pembunuhan pemilik laundry di Abepura. Foto: Imelda/KabarPapua.co Perbesar

Polresta Jayapura Kota memperlihatkan sejumlah barang bukti dari kasus pembunuhan pemilik laundry di Abepura. Foto: Imelda/KabarPapua.co

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura–  Polresta Jayapura Kota menetapkan pasangan pasutri dengan inisial AS (39) dan LT (29), terduga pembunuhan Amril Sidik, 29 tahun yang merupakan pengusaha laundry dan bekerja sebagai ASN yang ditemukan tewas pada Kamis 3 Juli 2025 di tempat usahanya.

Atas tindakannya,  pasangan pasutri dijerat pasal 340 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” kata Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen saat keterangan pers di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa 7 Juli 2025.

Fredrickus bilang pasangan pasutri tersebut adalah karyawan laundry milik korban. Keduanya ditangkap saat hendak melarikan diri melalui Pelabuhan Laut Jayapura pada Jumat 4 Juli 2025.

“Motif pembunuhan terhadap korban, diduga karena kekesalan AS terhadap korban yang menolak memberikan pinjaman uang. Emosi memuncak hingga AS nekat melakukan pembunuhan berencana dengan bantuan sang istri,” katanya.

Dalam kasus tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa mobil korban, perangkat elektronik, balok kayu sepanjang 35 cm, tali plastik biru, dan lakban coklat. Polisi telah memeriksa 7 saksi, termasuk saksi kunci bernama Abdullah (57).

“Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut latar belakang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelasnya. *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Karlos Warga Yapen Belum Ditemukan saat Menyelam Malam Hari

26 January 2026 - 09:24 WIT

Ribuan Personel Meriahkan Natal Bersama Polda Papua di Auditorium Uncen

20 January 2026 - 09:39 WIT

Peringatan Keras Ketua Adat Lapago Kota Jayapura untuk TPN-OPM

19 January 2026 - 22:24 WIT

Tokoh Agama Papua: TPN-OPM, Hentikan Kekerasan terhadap Warga Sipil di Yahukimo

19 January 2026 - 15:48 WIT

Lapas Kelas IIA Abepura Tegaskan Layanan Pemasyarakatan Berjalan Baik

17 January 2026 - 18:23 WIT

Korban Perahu Ketinting di Asmat Ditemukan Tak Bernyawa

15 January 2026 - 16:55 WIT

Trending di PERISTIWA