Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

BISNIS · 2 Apr 2026 10:22 WIT

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan


					Menaker Yassierli mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD menerapkan WFH 1 hari kerja dalam sepekan melalui SE Nomor M/6/HK.04/III/2026. (Foto: Biro Humas Kemnaker) Perbesar

Menaker Yassierli mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD menerapkan WFH 1 hari kerja dalam sepekan melalui SE Nomor M/6/HK.04/III/2026. (Foto: Biro Humas Kemnaker)

KABARPAPUA.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

Imbauan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu, 1 April 2026, yang turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker.

Melalui SE tersebut, pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja. Upah/gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.

Namun demikian, kebijakan WFH dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Selain penerapan WFH, perusahaan juga diimbau melakukan upaya pemanfaatan energi secara lebih hemat di tempat kerja melalui penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang lebih efisien, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, baik dalam merancang dan menjalankan program, membangun kesadaran bersama, maupun mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi. ***(Siaran Pers/Biro Humas Kemnaker)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

4 Distrik di Pegunungan Arfak Terang Merata 24 Jam

30 May 2026 - 22:39 WIT

Strategi Cerdas Mengelola Payroll Perusahaan Secara Lebih Efisien

29 May 2026 - 18:34 WIT

PLN Bagikan 23 Hewan Kurban kepada 1.540 Penerima Manfaat di Tanah Papua

28 May 2026 - 19:49 WIT

Berbagi Berkah Iduladha, Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Salurkan Daging Kurban 

28 May 2026 - 18:06 WIT

PLN Indonesia Power UBP Holtekamp Tebar Kurban, Eratkan Silaturahmi dengan Warga

28 May 2026 - 12:43 WIT

Jelang Iduladha, Pertamina Patra Niaga Jaga Ketersediaan Minyak Tanah di Papua dan Maluku

26 May 2026 - 19:06 WIT

Trending di BISNIS