KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura-Kembali Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota membekuk seorang pria WNA asal Papua Nugini (PNG) lantaran membawa narkotika golongan I jenis ganja.
Selain WNA asal PNG itu, juga berhasil menangkap dua pria WNI. Penangkapan ketiga terduga pelaku tersebut berlangsung di Jalan Hanurata Holtekamp Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Rabu sore, 18 Juni 2025.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede membenarkan penangkapan ketiga pria itu, yakni MP (24), SS (21) dan pria WNA asal PNG berinisial JS (18).
Menurut Febry, kasus ini berawal dari hasil penyelidikan timnya dalam memonitor peredaran narkoba di Kota Jayapura. Mereka mendapatkan informasi adanya pergeseran narkoba jenis ganja dari Kampung Mosso ke Kota Jayapura dengan menggunakan sepeda motor.
“Merespon informasi itu, tim langsung gerak cepat lakukan pengamatan pergerakan terduga pelaku. Sehingga berhasil menemukan ketiganya bersama barang bukti di lokasi penangkapan,” kata Febry.
Sebenarnya kata Febry, sempat terjadi saling kejar bahkan anggotanya hampir kena tikam oleh salah satu dari ketiga pria yang dibekuk. Namun dengan gesit timnya langsung berhasil membekuk ketiga pria tersebut dengan tertib.
“Saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan mereka, ditemukan 20 plastik bening ukuran besar berisikan narkotika golongan I jenis ganja terbungkus plastik hitam dan di dobel plastik berwarna putih,” terang Febry.
Ketiga pelaku langsung dibawa bersama barang bukti ke Mapolresta Jayapura Kota, guna langkah-langkahkepolisian selanjutnya. “Kini sedang didalami melalui pemeriksaan oleh penyidik kami,” katanya.
Febry juga menegaskan, ketiga pria ini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, lantaran disangkakan melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***(Siaran Pers/Imelda)