KABARPAPUA.CO, Sentani – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jayapura mengimbau ASN yang maju Pilkada segera melengkapi dokumen pengunduran diri.
Imbauan ini menyusul adanya surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IX tentang ASN yang ikut mencalonkan diri di Pilkada Tahun 2024.
Pelaksana tugas Kepala BKPSDM Jayapura, Budi Projonegoro Yokhu, menjelaskan substansi dari surat tersebut. Dimana surat itu memberikan penjelasan maupun regulasi terhadap ASN yang maju di Pilkada 2024 sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023.
“Ini terutama bagi mereka ASN yang akan maju di Pilkada Tahun 2024 sebagai bupati atau wakil bupati,” ujar Budi Yokhu di ruang kerjanya, Senin 29 Juli 2024.
Ia juga menekankan bahwa dalam surat tersebut ada tata cara pemberhentian bagi ASN. Tata cara itu bagi ASN yang mencalonkan atau dicalonkan sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah.
5 Agustus Harus Sudah Lengkapi Pemberkasan
Pertama, pemohon berhenti sebagai PNS diajukan secara tertulis dengan membuat surat pernyataan pengunduran diri kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Gubernur, Bupati atau Walikota melalui pejabat yang berwenang. Sekretaris Daerah (Sekda) secara hirarki setelah ditetapkan sebagai calon oleh KPU.
Kedua, permohonan disampaikan oleh pejabat berwenang kepada PPK bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama. Lalu, jabatan administrasi, jabatan fungsional selain jabatan fungsional ahli utama.
Selanjutnya yang ketiga adalah PPK menetapkan keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS dengan mendapatkan hak kepegawaian apabila usia yang bersangkutan minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun.
“Nah penetapan keputusan pemberhentian tersebut dengan pertimbangan teknis pensiun dari BKN,” kata Budi.
Budi juga menggarisbawahi yang patut diperhatikan oleh ASN yang akan maju di Pilkada. Dimana pada poin keempat, keputusan pemberhentian ditetapkan paling lama 14 hari kerja setelah usulan pemberhentian diterima.
“Setelah kami terima surat dari BKN, maka kami telah sampaikan kepada ASN agar segera melengkapi pemberkasan. Nah, kalau kita hitung-hitungan 14 hari sesuai dengan PKPU Nomor 02 Tahun 2024 mengenai pendaftaran yaitu dari tanggal 27-29 Agustus 2024. Kalau 14 hari masa kerja berarti per tanggal 5 Agustus mereka sudah harus dilengkapi pemberkasan,” terangnya.
Hana Hikoyabi Jadi Pertama Lengkapi Persyaratan
Terkait hal itu, Budi menyatakan akan segera mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh ASN yang akan maju di Pilkada. Surat tersebut menekankan agar segera melakukan pemberkasan pemberhentian sebagai ASN.
“Untuk sementara ini dari semua bakal calon Bupati Kabupaten Jayapura ini baru Ibu Hana Salomina Hikoyabi. (Hana) melengkapi persyaratan dimulai dari pertengahan bulan Juli kemarin. Sementara yang lain yang ingin maju belum,” ungkapnya.
Ia menambahkan, setelah melakukan pertemuan bersama pihak KPU maupun Bawaslu Jayapura terdapat beberapa hal prinsip yang telah disepakati. Kesepakatan itu terkait adanya persyaratan yang wajib dimiliki para bakal calon.
Dua berkas tersebut yakni, surat pengunduran diri dan surat tanda terima surat yang akan diinput di Silon KPU. Kedua dokumen ini menjadi persyaratan yang penting sehingga penyerahan maupun penerimaan akan dipusatkan di BKPSDM Jayapura.
”Kami mengimbau kepada ASN yang maju di Pilkada 2024 agar segera melengkapi surat dokumen pemberhentian diri sebagai ASN, ” jelasnya. *** (Alan Youwe)