KABARPAPUA.CO, Sentani – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, Kostan Daimoye, menyoroti kinerja kepala kampung di daerah.
Sorotan ini menyusul keluhan masyarakat saat kunjungan kerja DPRD Jayapura di sejumlah kampung. Salah satunya berkaitan dengan penggunaan anggaran otonomi khusus (Otsus) yang dinilai tidak tepat sasaran.
“Mereka (masyarakat) mengeluh dan salah satu soal anggaran otonomi khusus (Otsus) tidak digunakan tepat sasaran apalagi kegiatan-kegiatan lain. Selain itu hak-hak janda duda dan yatim piatu itu diabaikan,” ujar Konstan Daimoye di Sentani, Selasa 16 Juli 2024.
Terkait keluhan kinerja kepala kampung, Konstan meminta pemerintah Kabupaten Jayapura tidak memperpanjang masa jabatan kepala kampung yang berakhir pada 2024. Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan kepala kampung diperpanjang menjadi 8 tahun.
“Kepala kampung yang masa jabatannya berakhir di tahun 2024 sudah harus dilakukan pemilihan ulang. Kepala kampung yang terpilih akan menjalankan masa jabatan 8 ke depan,” ujarnya.
Kostan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi C berharap masyarakat yang selama ini tidak puas dengan kinerja kepala kampung harus berani menyampaikan kepada Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam).
Masyarakat, kata Konstan, juga harus bisa menyampaikan ke DPRD Jayapura agar segera ditindaklanjuti. Sebab, masalah ini merupakan kewenangan dan hak dari setiap masyarakat.
“Saya tidak menyampaikan secara detail tentang kasus apa saja yang kami temui di kampung-kampung. Saya berharap pemerintah daerah segera melakukan proses pergantian kepada kampung yang masa jabatannya berakhir di tahun 2024,” terangnya. *** (Alan Youwe)