KABARPAPUA.CO, Serui – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Yapen menggelar rekapitulasi suara ulang terhadap hasil Pileg DPRD 2024 pada Distrik Yapen Selatan.
Rekapitulasi ulang dilakukan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi terkait perolehan suara yang tidak sesuai berdasarkan pengaduan partai politik. Adapun putusan tersebut yakni Nomor 129-01-14-33-/SP/ PHPU_ DPR- DPRD-XXII/2024.
“Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan perlu dilakukan rekapitulasi suara ulang oleh KPU dengan waktu selama 21 hari,” kata Ketua KPU Kepulauan Yapen, Zakeus Rumpedai, Kamis 27 Juni 2024.
Zakeus menyebut rekapitulasi ulang memiliki pengaruh besar dalam rangka memilih calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen pada 2024. Ia berharap rekapitulasi penghitungan suara ulang dapat berjalan baik dan lancar.
“Rekapitulasi ulang ini dengan melakukan verifikasi kembali demi memastikan keabsahan data suara yang tercatat dengan bantuan dukungan dari parpol serta penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Penjabat Bupati Kepulauan Yapen, Welliam Manderi, berharap rekapitulasi ulang dapat berjalan dengan baik sesuai harapan. Ia juga berharap rekapitulasi ini tetap menjaga norma, marwah dari hasil keputusan rapat pleno ini.
“Saya harap hasil dari rekapitulasi ini dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin legislatif yang berkompeten, akuntabel, integritas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab,” ucapnya.
Welliam Manderi menegaskan, pemerintah akan terus mensupport putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil Pileg 2024 juga akan menjadi bahan evaluasi menuju Pilkada 2024.
Ia berpesan KPU Kepulauan Yapen lebih cermat dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap. Selain itu juga pada pelaksanaan kegiatan harus memiliki rundown agar berjalan baik dan lancar. *** (Ainun Faathirjal)