Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 24 Sep 2024 22:55 WIT

KPU Yapen Gelar Rakor Jelang Kampanye, Turut Bahas Deklarasi Damai


					Suasana Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye di KPU Kepulauan Yapen. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal) Perbesar

Suasana Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye di KPU Kepulauan Yapen. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

KABARPAPUA.CO, Serui – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Yapen menggelar rapat koordinasi (rakor) tahapan kampanye Pilkada 2024.

Rakor dihadiri Ketua KPU Yapen, Zakeus Rumpedai, Ketua Desk Erny Renny Tania dan Sekretaris Desk Sony A Woria. Lalu, Kajari Kepulauan Yapen Agus Khausal Alam.

Pjs Pasi Intel Kodim 1709/Yawa Letda Abdul Latif dan Kabag Ops Polres Kepulauan Yapen Septinus Osleky. Kemudian, Kepala Dinas Kominfo Yapen Wellem Zaman Bonay,  Anggota Bawaslu Herold M.Jandeday serta 4 Liaison Officer (LO) perwakilan paslon.

Pelaksanaan kampanye akan dilaksanakan pada 25 September – 23 November 2024 mendatang. KPU Kepulauan Yapen akan menyiapkan tahapan persiapan kampanye seperti alat peraga kampanye hingga mekanisme kampanye bagi paslon.

Foto bersama usai Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye di KPU Kepulauan Yapen. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

Ketua KPU Kepulauan Yapen, Zakeus Rumpedai, mengatakan pertemuan ini bertujuan untuk memantapkan tahapan Pilkada yang tertuang pada PKPU 13 2024 tentang kampanye.

Rakor memberikan kesempatan kepada penyelenggara terkait pelaksanaan tahapan kampanye paslon demi kelancaran tahapan Pilkada 2024. KPU Yapen berharap seluruh paslon dapat hadir dalam deklarasi damai.

“Untuk deklarasi damai besok akan berlangsung sesuai jadwal, pada pukul 14.00 WIT. (Deklarasi) dimulai dari Kantor KPU Kepulauan Yapen menuju Alun-alun Trikora Serui,” terangnya.

Sekda Kepulauan Yapen, Erny Tania, menambahkan penggunaan alat peraga pada Pilkada tidak dikenakan biaya. Hal ini sesuai UU Nomor 1 Tahun 2024, yang mana  bila terjadi akan dianggap pungutan liar alias pungli.

Erny berharap adanya sosialisasi untuk pembatasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat kampanye terbuka. Hal ini demi kelancaran dan kesuksesan Pilkada serentak 2024. *** (Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 100 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Harga Pangan di Serui Merangkak Naik

2 May 2026 - 16:26 WIT

Disdikpora Kepulauan Yapen Latih Guru PAUD-TK Kelola Data dan Anggaran

30 April 2026 - 23:51 WIT

Peringati HUT IBI ke-75, Pelayanan KB Gratis Digelar di Kepulauan Yapen

30 April 2026 - 12:06 WIT

Polemik TPB Temui Titik Terang, Pemda Yapen Pastikan Nakes Dibayar Sesuai Perbup

27 April 2026 - 15:16 WIT

TPB Nakes RSUD Serui hanya Rp500 Ribu, Ada Apa?

25 April 2026 - 21:45 WIT

LKPJ 2025 dan Raperda RTRW 2026-2046 Disahkan, Pemkab Yapen akan Perbaiki Kinerja

25 April 2026 - 17:55 WIT

Trending di KABAR KEPULAUAN YAPEN