KABARPAPUA.CO, Merauke – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Selatan akhirnya menerima pendaftaran Calon Wakil Gubernur Papua Selatan Nomor Urut 1 pengganti Petrus Safan.
Pendaftaran Yusak Yaluwo dilakukan di Kantor KPU setempat pada Jumat 4 Oktober 2024 pukul 15.26 WIT. Petrus Safan meninggal dunia pada Sabtu 28 September 2024.
Petrus Safan berpasangan dengan Darius Gewilom Gebze dengan diusung Gerindra, Golkar, Demokrat dan Perindo. Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuse menerima langsung pendaftaran.
Theresia mengatakan KPU menerima pendaftaran calon pengganti untuk Cawagub Papua Selatan nomor urut 1 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Selain itu mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Sesuai dengan regulasi yang ada, partai pengusung dari pasangan nomor urut 1 datang mendaftar calon wakil gubernur Papua Selatan pengganti salah satu calonnya yang berhalangan tetap atau meninggal dunia,” kata Theresia.
Sesuai regulasi, kata dia, mekanisme pengusulan calon pengganti oleh partai koalisi ke KPU terhitung 7 hari sejak salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap. Sementara sesuai regulasi pula, KPU membuka pendaftaran calon pengganti berdasarkan mekanisme yang diatur dalam PKPU.
“Calon wakil gubernur dari pasangan nomor urut 1 atas nama Bapak Petrus Safan telah berpulang. Jadi pada kesempatan ini kami KPU Papua Selatan menyampaikan turut berduka cita. Untuk keluarga semoga diberikan ketabahan, kekuatan dalam menghadapi peristiwa duka ini,” ucapnya.
Proses Pendaftaran
Theresia menjelaskan proses pendaftaran cawagub pengganti sama seperti sebelumnya. Pendaftaran dimulai gabungan partai pengusung paslon nomor urut 1 menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon.
Selanjutnya KPU melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Apabila lengkap dan benar, maka KPU memberikan tanda terima, dan selanjutnya calon pengganti menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Merauke.
KPU juga akan melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen yang diserahkan selama tiga hari. Dalam penelitian administrasi, untuk calon pengganti tidak ada penelitian administrasi perbaikan.
“Kami harap dokumen yang diserahkan lengkap dan benar. Jika tidak, kami kembalikan. Jika diterima, kami akan memberikan tanda terima dana calon akan mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSUD pada Sabtu besok,” sambungnya.
Theresia menambahkan KPU akan menyerahkan berkas terkait keaslian orang asli Papua calon pengganti kepada Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS). Langkah ini untuk verifikasi administrasi dan faktual.
“Dengan waktu yang sedikit, untuk penelitian administrasi ini sesuai PKPU kurang lebih 3 hari. Kami akan melaksanakan mekanisme-mekanisme pendaftaran hingga penetapan calon wakil gubernur nomor urut 1 sesuai dengan regulasi yang ada,” pungkasnya.
Sementara itu, Calon Gubernur Papua Selatan Nomor Urut 1, Darius Gewilom Gebze menyampaikan duka dengan kepulangan Petrus Safan. Namun, pihaknya harus mencari calon pengganti untuk mengikuti tahapan Pilkada 2024.
“Dari tempat ini (Kantor KPU Papua Selatan, saya mohon ijin kepada almarhum bapak Petrus Safan. Saya menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada beliau, yang mana mulai dari pendaftaran hingga penetapan kami berjalan bersama,” kata Darius.
Dalam waktu 2-3 hari, lata Darius, pihaknya harus melakukan pergantian hingga mendapatkan Yusak Yaluwo sebagai pengganti cawagub. “Semoga semua ini berjalan baik, aman tertib dan terkendali hingga penetapan calon wakil saya,” ucapnya.
Usai pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon, KPU Papua Selatan menyatakan Yusak Yaluwo memenuhi syarat sebagai calon pengganti calon wakil gubernur Papua Selatan nomor urut 1.
Selanjutnya mulai Sabtu 5 Oktober 2024. Yusak Yaluwo akan menjalani pemeriksaan kesehatan fisik, psikologi dan tes narkotika di RSUD Merauke.
“Ada hal yang perlu diperhatikan, pertama setelah penetapan tanggal 11 Oktober 2024, ketika calon ditetapkan sebagai calon, maka pengganti bisa berkampanye,” kata Komisioner Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Papua Selatan, Helda Richarda Ambay.
Helda menambahkan calon pengganti belum punya hak untuk berkampanye. Namun dari sekarang hingga 10 Oktober boleh ikut tapi diperkenalkan oleh partai pengusung. *** (Adv/Rilis)