KABARPAPUA.CO, Keerom – Satuan Reskrim Polres Keerom melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Sabtu 11 Januari 2025.
Penyerahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 11 / XI / 2024 / SPKT / Polres Keerom/Polda Papua, tanggal 07 November 2024. Selain itu juga merujuk Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.DIK / 92. a / XI / 2024 / Reskrim, tanggal 11 November 2024.
Lalu, Surat Perintah Tugas : SP.GAS / 92.b / XI /2024 / Reskrim, tanggal 11 November 2024. Kemudian Surat Pemberitahuan Dimulainya penyidikan Nomor : SPDP / 74.a / XI / 2024 / Reskrim, tanggal 14 November 2024.
Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Jetny L. Sohilait, SH, MH menyampaikan, penyerahan tersangka menyusul berkas lengkap atau P-21.
“Kami serahkan kepada kejaksaan negeri jayapura dan dilanjutkan dengan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga berkas dinyatakan lengkap,” terangnya.
Saat ini tersangka YT sudah menjadi tahanan jaksa. Sementara tersangka BSRK masih diamankan di rumah tahanan negara Polress Keerom.
Dalam kasus ini, tersangka disangkakan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dan 406 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana. *** (Adv/Polda Papua)