Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

RAGAM · 21 Sep 2024 18:03 WIT

Kominfo: Pemerintah Daerah Berperan Menjaga Ekosistem Media Massa


					Bimbingan Teknis Pengelolaan Relasi Media “Bijak dan Pro Aktif” di Bali, Kamis 19 September 2024. Foto: FMB9 Perbesar

Bimbingan Teknis Pengelolaan Relasi Media “Bijak dan Pro Aktif” di Bali, Kamis 19 September 2024. Foto: FMB9

KABARPAPUA.CO, Jakarta – Dalam perkembangan teknologi saat ini, peran media massa sebagai pilar keempat demokrasi mulai tergerus oleh perkembangan platform sosial media. Dengan kondisi saat ini peran pemerintah untuk menjaga ekosistem media massa perlu terus digiatkan, salah satunya dengan penguatan peran pemerintah daerah di bidang kehumasan dalam bersinergi dengan media massa.

Hal ini disampaikan oleh Farida Dewi Maharani, Pranata humas ahli madya Dirjen IKP kementerian Kominfo, dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Relasi Media “Bijak dan Pro Aktif” di Bali, Kamis 19 September 2024.

Kementerian Komunikasi dan Informatika baru saja mengeluarkan Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang kominfo yang mengamanahkan beberapa bentuk kegiatan kehumasan yang di antaranya adalah relasi media dan diseminasi informasi melalui media berbayar. Juknis yang merupakan produk dari proyek perubahan Diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XVIII tahun 2024 ini masih dalam proses penyusunan.

Juknis ini akan mengatur lebih detail bagaimana implementasi dari pengelolaan media massa oleh pemerintah daerah untuk mengoptimalisasi komunikasi publik. “Juknis tersebut masih dalam proses dan akan diupayakan segera disahkan agar dapat digunakan oleh teman-teman dinas daerah dalam mengelola hubungan kemitraan dengan media secara profesional,” tambah Farida Dewi M.

Juknis ini menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjaga ekosistem media massa sehingga kualitas produk jurnalistik tetap sesuai dengan kode etik Jurnalistik. “Juknis ini mencoba menterjemahkan kebutuhan substansi bagi media, sehingga media massa terbantu dalam pekerjaannya dengan tetap memperhatikan kode etik jurnalisti. Kami berharap juknis ini dapat dilaksanakan dengan tetap menjaga prinsip profesionalitas masing-masing pihak,” tegas Farida Dewi M.

Bimbingan Teknis Pengelolaan Relasi Media “Bijak dan Pro Aktif” di Bali, Kamis 19 September 2024. Foto: FMB9

Pemerintah daerah diharapkan lebih pro aktif memfasilitasi kebutuhan media berupa data dan informasi bahkan mempermudah akses terhadap narasumber dilingkungan pemerintah daerah masing-masing. Farida Dewi M menambahkan bahwa selain memberikan kebutuhan substantif media, pemerintah daerah perlu melakukan aktivitas pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) jurnalis sebagai upaya menjaga ekosistem media massa. Bentuk-bentuk pengembangan kapasitas selain melalui pelatihan juga memberikan fasilitasi sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan.

Sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan menjadi syarat mutlah kerjasama pemerintah daerah dan media berbayar baik di level jurnalis yang bertugas di area pemerintah daerah maupun di level pimpinan redaksi. Ini menjadi syarat untuk memastikan ekosistem media massa dapat menghasilkan produk jurnalistik yang berkualitas.

“Karena menjadi syarat mutlak, kami menyarankan melalui juknis ini agar pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan,” jelas Farida Dewi.

Pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan dengan bekerjasama dengan Dewan Pers baik secara langsung maupun melalui lembaga uji kompetensi yang telah resmi ditunjuk oleh Dewan Pers. “Kami berharap semakin banyak yang telah mendapatkan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan ini maka kualitas produk jurnalistik akan terjaga dan kepercayaan publik kepada media massa dapat ditingkatkan,” tambah Farida Dewi.

Selain memberikan pedoman dalam pengelolaan relasi media berdasarkan kebutuhan subtansi media, juknis ini juga menterjemahkan amanah Permen Kominfo No 40 Tahun 2024 agar dalam bekerja sama dengan media berbayar harus mengutamakan media lokal. Untuk itu pemerintah daerah perlu membuat regulasi dalam bentuk peraturan daerah yang mengatur pola kerjasama berbayar tersebut.

“Juknis ini dapat digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Perda, kami memberikan poin-poin yang harus diatur, namun penetapan aturan diserahkan pada masing-masing Pemda dengan menyesuaikan kondisi di wilayah mereka,” ungkap Farida. *** (Rilis)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

LMS 2024, Kolaborasi untuk Memperkaya Arus Informasi yang Inspiratif

4 October 2024 - 20:32 WIT

Strategic of Social Media: Mengupas Strategi Sosmed Korporat Bersama Maftuh Ihsan

4 October 2024 - 18:08 WIT

PLN IP UBP Holtekamp Berbagi Kasih di HUT ke-29 Indonesia Power

4 October 2024 - 17:31 WIT

Momen Yunus Wonda Hadiri Makan Sumbang Pembangunan Gereja GIDI Yerusalem Lereh

30 September 2024 - 16:37 WIT

Maknai Hari Galungan, Umat Hindu di Jayapura Diminta Jaga Nilai Kesucian

25 September 2024 - 20:49 WIT

Sepanjang 10 Tahun, Kemenlu Selesaikan Lebih dari 218.313 Kasus WNI

23 September 2024 - 20:45 WIT

Trending di RAGAM