KABARPAPUA.CO, Serui – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kepulauan Yapen menggelar konsultasi publik tahap II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJPD 2025-2045.
Konsultasi publik dibuka Asisten II Setda Yapen, Oktavianus Ayorbaba mewakili Penjabat Bupati Kepulauan Yapen, Welliam Manderi. Kegiatan berlangsung di Gedung Silas Papare Serui, Kamis 25 Juli 2024.
Kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang tata cara penyelenggara KLHS. Permendagri No 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJPD/RPJMD.
“Konsultasi publik KLHS RPJPD dipandang perlu untuk dilaksanakan sebagai forum pembahasan yang strategis. Ini dalam rangka menggali dan memperoleh masukkan dan saran dari berbagai pihak terkait yang akan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam pembangunan berkelanjutan,” ujar Oktavianus.
Menurut dia, pembahasan ini bukan hanya menyangkut faktor aspek lingkungan, melainkan juga berhubungan dengan aspek sosial dan ekonomi. Selain itu juga tata kelola yang baik melibatkan partisipasi aktif dari komponen masyarakat, pemerintah, swasta dan akademisi.
Oktavianus berharap pertemuan tahap kedua ini dapat menghasilkan rumusan isu strategis skenario indikator berkelanjutan serta indikator yang belum tercapai.
“Saya pesankan kepada seluruh peserta agar memberikan masukkan dan saran dan pandangan yang faktual. Sehingga hasil pembahasan dari konsultasi ke II dapat merujuk tersusunnya dokumen KLHS RPJPD 2025-2045 Kepulauan Yapen,” harapnya.
Ketua Panitia Konsultasi Publik Tahap II, Endang Alastyaningsih, menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan serta saran. Hal ini untuk menjamin terintegrasinya aspek lingkungan hidup dalam perencanaan pembangunan Kepulauan Yapen pada 2025-2045 *** (Ainun Faathirjal)