KABARPAPUA.CO, Serui– Ribuan ASN di Pemkab Kepulauan Yapen, Provinsi Papua menerima kartu kepesertaan BPJS Keterangakerjaan. Kartu tersebut dibagikan usai apel gabungan ASN yang dipimpin Asisten I Sekda Ir. Edi Nocca Mudumi, Jumat 20 September 2024.
Total tenaga kerja di Kepulauan Yapen yang diberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 3.035 orang yang terdiri dari 1.755 Non ASN yang telah didaftarkan pada bulan Mei dan telah menerima Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada bulan Juni 2024,
Tahap Selanjutnya 1.280 orang telah didaftarkan pada Juli 2024 akan menerima kartu kepesertaan hari ini. Untuk Pemerintah Daerah akan mendaftarkan sebanyak 800 anggota Badan Musyawarah Kampung sebagai Program BPJS Ketenagakerjaan.
” Dengan Teknologi yang canggih, sistem satu data kepada penerima layanan BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan kenyamanan dan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar tidak perlu khawatir bila terjadi kecelakaan kerja,” ujarnya.
Penyerahan simbolis diserahkan kepada Kepala Kampung Pasir Hitam Mathen L.Worumi, Kepala Kampung Barawaikap oleh Efradus Elvis Z. Mayor, dan Kepala Kampung Warari Thomas Waay.
Perlindungan Jaminan Sosial bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi Pekerja Honorer, Aparat Kampung, Penerima Upah, Bamuskam yang menjadi Prioritas BPJS Ketenagakerjaan Biak yang dimudahkan melalui Aplikasi JMO (Jaminan Sosial Mobile).
Asisten I Sekda Ir. Edi Nocca Mudumi menjelaskan penerimaan kartu BPJS Ketenagakerjaan menjadi tindak lanjut kerja sama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen bersama BPJS Ketenagakerjaan Biak dalam rangka memberikan perlindungan Program BPJS bagi Tenaga kerja di Kabupaten Kepulauan Yapen.
“Manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang bermanfaat untuk memberikan jaminan meliputi Pengobatan Tanpa batas biaya jika mengalami kecelakaan kerja. Ini penting. Pengobatannya tanpa batas biaya jika mengalami kecelakaan kerja atau sedang melaksanakan tugas,” urainya.
Asisten I Sekda menjelaskan terdapat pula bantuan beasiswa bagi 2 orang anak dari Taman Kanak-kanak (TK) sampai Perguruan tinggi dengan maksimal Rp174 juta, Santunan Cacat Total sebesar 56x upah dilaporkan. Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), dan Santunan Meninggal Dunia Rp42 juta.
Dirinya berharap, kerjasama pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan dapat terjalin berkelanjutan dan ke depan sasaran program dapat lebih meluas kepada profesi-profesi pekerjaan yang beresiko tinggi dan rawan pekerjaan. *** (Ainun Faathirjal)