Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR JAYAPURA · 30 Apr 2024 21:52 WIT

Kesbangpol Jayapura Segera Bentuk Pansel DPRK Jalur Otsus


					Kepala Kesbangpol Kabupaten Jayapura, Abdul Hamid Toffir. (KabarPapua.co/Alan Youwe) Perbesar

Kepala Kesbangpol Kabupaten Jayapura, Abdul Hamid Toffir. (KabarPapua.co/Alan Youwe)

KABARPAPUA.CO, Sentani – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Jayapura segera membentuk panitia seleksi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) jalur otsus.

Kepala Kesbangpol Jayapura, Abdul Hamid Toffir menjelaskan, langkah ini menyusul telah diterimanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 Tahun 2024 tentang tata cara pengisian anggota DPRK.

“Tentunya dengan adanya Pergub ini kita tentunya sudah langsung berkomunikasi dengan pihak Kesbangpol Provinsi Papua untuk ke tahapan selanjutnya yaitu pembentukan sekretariat,” ungkap Abdul Toffir, Selasa 30 April 2024.

Toffir menjelaskan bahwa setelah pembentukan sekretariat, maka langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah pembentukan Panitia Pelaksana (Panpel) yang akan ditetapkan oleh Pj Bupati Jayapura.

Usai penetapan, dia melanjutkan, Panitia Seleksi (Pansel) akan dibentuk dan diseleksi untuk menetapkan keterwakilan satu orang dari Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Jayapura, Akademisi, Kejaksaan dan unsur masyarakat.

“Pansel berjumlah lima orang dan pansel ini yang akan dibantu pihak sekretariat untuk melakukan tahapan proses seleksi calon-calon yang direkomendasikan oleh Dewan Adat Suku (DAS),” terangnya.

Adapun calon – calon yang diusulkan oleh DAS akan menjalani seleksi sebelum pengkatan sebagai Anggota DPRK Jayapura untuk menduduki 8 kursi jalur Otonomi Khusus (Otsus).

Di mana untuk jalur Otsus, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi beberapa waktu lalu. Dalam sosialisasi mencakup penjelasan tentang turunan dari undang-undang Otsus Jilid II dan PP Nomor 106.

“Kuota 8 kursi itu tentunya berasal dari hasil Pileg kemarin. Dari periode sebelumnya hanya ada 25 kursi dan ada penambahan 5 kursi sehingga dari 30 kursi itu tiga per empatnya adalah 8 orang,” katanya. *** (Alan Youwe)

Artikel ini telah dibaca 411 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kunjungi Posyandu di Papua, Jokowi Ingatkan Pemda Waspadai Polio dan Stunting

23 July 2024 - 17:37 WIT

Tari Kolosal HAN Raih Rekor MURI, Jokowi: Bukti Anak Papua Bisa Berkarya

23 July 2024 - 17:03 WIT

Ramai Isu Sosok Pj Sekda Jayapura Pengganti Hana Hikoyabi di Medsos, Ini kata BKPSDM

18 July 2024 - 21:18 WIT

Legislator Sorot Kinerja Kepala Kampung di Jayapura: Masa Jabatan Jangan Diperpanjang

16 July 2024 - 19:03 WIT

Pilkada 2024, Momentum Anak Muda Jayapura Memimpin Daerah

13 July 2024 - 21:37 WIT

Dukung Ketahanan Pangan, Lantamal X Jayapura Tebar 2.000 Bibit Mujair

10 July 2024 - 20:57 WIT

Trending di KABAR JAYAPURA