KABARPAPUA.CO, Sentani – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Jayapura segera membentuk panitia seleksi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) jalur otsus.
Kepala Kesbangpol Jayapura, Abdul Hamid Toffir menjelaskan, langkah ini menyusul telah diterimanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 Tahun 2024 tentang tata cara pengisian anggota DPRK.
“Tentunya dengan adanya Pergub ini kita tentunya sudah langsung berkomunikasi dengan pihak Kesbangpol Provinsi Papua untuk ke tahapan selanjutnya yaitu pembentukan sekretariat,” ungkap Abdul Toffir, Selasa 30 April 2024.
Toffir menjelaskan bahwa setelah pembentukan sekretariat, maka langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah pembentukan Panitia Pelaksana (Panpel) yang akan ditetapkan oleh Pj Bupati Jayapura.
Usai penetapan, dia melanjutkan, Panitia Seleksi (Pansel) akan dibentuk dan diseleksi untuk menetapkan keterwakilan satu orang dari Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Jayapura, Akademisi, Kejaksaan dan unsur masyarakat.
“Pansel berjumlah lima orang dan pansel ini yang akan dibantu pihak sekretariat untuk melakukan tahapan proses seleksi calon-calon yang direkomendasikan oleh Dewan Adat Suku (DAS),” terangnya.
Adapun calon – calon yang diusulkan oleh DAS akan menjalani seleksi sebelum pengkatan sebagai Anggota DPRK Jayapura untuk menduduki 8 kursi jalur Otonomi Khusus (Otsus).
Di mana untuk jalur Otsus, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi beberapa waktu lalu. Dalam sosialisasi mencakup penjelasan tentang turunan dari undang-undang Otsus Jilid II dan PP Nomor 106.
“Kuota 8 kursi itu tentunya berasal dari hasil Pileg kemarin. Dari periode sebelumnya hanya ada 25 kursi dan ada penambahan 5 kursi sehingga dari 30 kursi itu tiga per empatnya adalah 8 orang,” katanya. *** (Alan Youwe)