KABARPAPUA.CO, Jayapura – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura meminta bagi kepala kampung yang akan maju sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada pemilu serentak 2024 mendatang wajib mengundurkan diri.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Hana S. Hikoyabi bagi kepala kampung aktif yang maju menjadi bacaleg, wajib mengundurkan diri. Sebab kepala kampung merupakan perangkat negara yang berada di tingkat kampung.
“Sampai saat ini kami belum ada terima pengunduran diri. Tapi waktu lalu sudah saya jelaskan bahwa tak boleh kepala kampung menggunakan uang (dana) kampung untuk mendaftarkan caleg, itu tidak boleh dilakukan,” jelasnya, Senin, 12 Juni 2023.
Terus, kata Hana, bagi kepala kampung mendaftarkan diri untuk caleg, lebih baik dia mundur dulu. “Supaya dia tidak gunakan fasilitas dari negara untuk mendaftar caleg. Juga kami minta kepada semua pihak agar dapat mengawasi kepala kampung yang maju sebagai bacaleg,” jelasnya. ***