KABARPAPUA.CO, Wamena– Pengelolaan keuangan daerah yang efektif sangat ditunjang kemampuan sumber daya manusia, serta sistem prosedur kerja yang andal.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Pegunungan,Subhan saat Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas ASN dan Penatausahaan Keuangan Daerah Melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) RI yang digelar di salah satu hotel di Jayapura, Selasa 2 April 2024.
Subhan bilang, sebagai daerah otonom baru (DOB), maka menyesuaikan dengan regulasi dalam penerapan SIPD RI, sesuai regulasi yang diamanatkan dari UU nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah wajib menyediakan informasi pemeriksaan daerah yang dikelola dalam satu sistem informasi pemerintahan daerah dan dipertegas lagi Permendagri nomor 70 tahun 2019, tentang sistem informasi pemerintahan daerah sebagai dasar dalam mengintegrasikan seluruh sistem informasi keuangan daerah.
“Mau tak mau, kami harus menerapkan SIPD RI, sebab SIPD ini sudah central digunakan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota,” kata Subhan.
Selain itu, ada tahapan yang harus dipersiapkan yakni kodifikasi dan regulasi, lalu standar data yang harus disusun dalam struktur APBD, sesuai fermentasi 77 tahun 2020 yaitu tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dalam penerapan SIPD, sarana dan prasarana harus memadai, misalnya jaringan internet harus kuat dan kenyataannya di Provinsi Papua Pegunungan masih kewalahan untuk terintegrasi dengan pusat.
“Misalnya saja, DPA masih ada yang belum cetak karena sarana prasarana belum terintegrasi dengan baik. Maka, kami menyarankan pemerintah pusat bisa membagi server sesuai dengan pemetaan wilayah, sehingga memudahkan pemerintah daerah dalam pengoprasiannya dan servernya tidak berat. Saat ini, server seluruh Indonesia masih satu sehingga loadingnya pun lambat,” katanya.
Dalam penggunaan SIPD juga membutuhkan standar peningkatan kapasitas, sehingga melalui bimtek ini dapat membantu pengelolaan keuangan untuk memahami SIPD RI.
Untuk diketahui SIPD sudah tersentral dengan Kemendagri, sehingga pemerintah pusat bisa mengetahui progress realisasi anggaran setiap daerah untuk ditindaklanjuti ke Kemenkeu, sehingga tidak terjadi simpang siur informasi penyerapan anggaran.
“Pentingnya SIPD dapat meminimalisir manipulasi penggunaan anggaran, karena secara keseluruhan termonitor, sehingga bisa mengatasi potensi-potensi penyimpangan anggaran,” jelas Subhan.
Diakuinya SIPD diterapkan juga untuk memperlancar SPJ-SPD setiap OPD, sebab anggaran tahun lalu masih ada OPD yang belum lengkap SPJ-nya.
“Dengan penerapan SIPD tahun ini, maka SPJ harus tepat waktu, sesuai tuntutan aplikasinya,” katanya.
Manfaat lain SIPD lainnya adalah dalam sistem penganggaran harus betul-betul dipahami oleh PPK dan bendahara, sebab RAK yang sudah disusun tidak bisa diubah dan digeser anggarannya.
“Jika ada perubahan RAK, maka bisa diusulkan dalam APBD perubahan. Jadi tidak bisa RAK triwulan II dan III dipindahkan atau dimajukan, maupun sebaliknya. Saya tekankan kepada PPK dan bendahara harus disusun betul-betul mana yang menjadi kegiatan proritasnya,” Subhan menjelaskan. *** (Stefanus Tarsi)