KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel berinisial FT sebagai tersangka kasus korupsi.
FT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dua proyek jalan tahun anggaran 2023 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp10,64 miliar.
Penetapan FT ini menambah daftar tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pembangunan jalan di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. FT diduga terlibat dalam perkara ini saat menjabat sebagai pengguna anggaran.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua Muhamad Rizal mengatakan, penetapan tersangka baru itu dilakukan setelah penyidik mengembangkan penyidikan terhadap kedua proyek jalan itu.

Mantan Kadis PUPR Boven Digoel berinisial FT ditetapkan kejaksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dua proyek jalan tahun anggaran 2023 yang mengakibatkan kerugian negara Rp10,64 miliar. (KabarPapua.co/Imelda)
“FT pengguna anggaran yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, di mana untuk pekerjaan ini kerugian dengan total Rp10 miliar 640 juta,” kata Rizal di Kota Jayapura, Papua, Senin, 12 Oktober 2026.
Selain menetapkan FT sebagai tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap S, selaku pelaksana pekerjaan dari CV Mutiara selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura.
Sementara itu, FT tidak menjalani penahanan baru dalam perkara ini, karena sedang menjalani masa pidana dalam perkara lain di Lapas Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura.
Dua proyek yang menjadi objek penyidikan meliputi pembangunan jalan ruas Dema–Fefero dengan nilai kontrak sekitar Rp5,86 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Mantan Kadis PUPR Boven Digoel berinisial FT ditetapkan kejaksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dua proyek jalan tahun anggaran 2023 yang mengakibatkan kerugian negara Rp10,64 miliar. (KabarPapua.co/Imelda)
Proyek lainnya adalah pembangunan jalan di Distrik Kombay, Kampung Wanggomalo, hingga Distrik Firiwage, Kampung Firiwage, dengan nilai kontrak sekitar Rp6,27 miliar yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Sebelumnya, pada Jumat, 2 Oktober 2026, Kejati Papua telah menetapkan dua tersangka, yakni RP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel dan S selaku pelaksana pekerjaan dari CV Mutiara.
Dengan penetapan FT sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dua proyek jalan tersebut menjadi tiga orang.
Kejati Papua menyatakan penanganan perkara akan terus dilanjutkan, guna mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi dalam pelaksanaan kedua proyek tersebut sesuai dengan ketentuan hukum berlaku. ***(Imelda)








