KABARPAPUA.CO, Nabire-Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Nabire memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis ganja. Pemusnahan disaksikan jajaran Kejaksaan Negeri Nabire dan Pengadilan Negeri Nabire pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/IX.ROM/2026/SPKT/Satresnarkoba Polres Nabire/Polda Papua Tengah tertanggal 29 September 2026.
Dalam keterangan yang dibacakan oleh Kapolres Nabire, AKBP Samuel Tatiratu, kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIT terkait dugaan penyalahgunaan ganja di kompleks Kelapa Dua, Kelurahan Kalibobo, Distrik Nabire.
Tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial FR (19) beserta 22 paket kecil ganja.
Hasil pengembangan mengarah kepada tersangka kedua berinisial M (18) yang ditangkap di kos-kosan Lorong Hotel Yaur Inn, Kalibobo, dengan barang bukti 6 paket sedang ganja.
“Kedua tersangka diketahui membawa barang haram dari Jayapura menggunakan kapal laut untuk diedarkan di wilayah Nabire,” jelasnya.

Dua tersungkan kepemilikan ganja asal Jayapura yang ditahan di Polres Nabire. Foto: Agis Pranoto/KabarPapua.co
Barang bukti ganja yang telah melalui pengujian laboratorium dan penimbangan di Labfor Polda Papua tersebut mencakup milik tersangka FR sebanyak 22 paket kecil ganja dengan berat bersih 9,7346 gram (disita bersama 1 buah jaket abu-abu).
Lalu, milik tersangka M berupa 6 paket sedang ganja dengan berat bersih 94,8383 gram (disita bersama 1 buah tas hitam).
Dalam rangkaian pemusnahan barang bukti tersebut, Kapolres Nabire menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dan orang tua dalam mengawasi anak-anak usia remaja agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba demi menyelamatkan masa depan generasi muda di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. *** (Agis Pranoto)








