KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mengungkap dugaan kasus korupsi dalam penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang diperuntukkan bagi stabilisasi harga pangan.
Dalam pengembangan kasus tersebut, tim penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp357.310.000 sebagai barang bukti.
Penyitaan dilakukan atas dugaan selisih harga jual beras subsidi dari gudang ke mitra Bulog Wamena,Kabupaten Jayawijaya yang berlangsung selama periode 2020-2023.
Kepala Seksi Penyelidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki menjelaskan, uang itu diserahkan langsung saksi berinisial D.W, mantan Kepala Cabang Bulog Wamena sebagai bentuk itikad baik, setelah penggeledahan dilakukan di kediaman staf keuangan dan administrasi Bulog Wamena di Kota Jayapura.
“Kami menemukan dokumen aliran dana yang melibatkan karyawan Bulog, baik di Wamena maupun Kanwil Bulog Papua. Salah satu saksi mengembalikan uang secara sukarela,” jelas Valery di Kota Jayapura, Selasa,22 Juli 2025.
Meski baru Rp357 juta yang berhasil disita, kata Valery, berdasarkan perhitungan penyidik, potensi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp80 miliar. “Dana yang disita telah disetorkan ke Bank BNI Jayapura untuk diamankan sebagai barang bukti,” katanya.
Hingga saat ini, kata Valery, Kejati Papua telah memeriksa 12 orang saksi namun belum menetapkan tersangka. “Pihak kejaksaan mengimbau agar siapapun yang menerima aliran dana terkait perkara ini segera mengembalikan dana itu, demi mendukung proses hukum,” terangnya. ***(Imelda)




















