KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali menorehkan kemajuan penting dengan menyita uang tunai senilai Rp527.600.000 pada Jumat, 25 Juli 2025.
Penyitaan uang tunai tersebut merupakan hasil tindaklanjut dalam penyidikan dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk Ketersediaan Pasokan dan Stabilitasi Harga Beras Medium dan SPHP di tingkat konsumen pada periode 2020-2023 di Kantor Bulog Wamena, Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki menjelaskan, dari hasil penggeledahan sebelumnya, penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp527.600.000 yang dikembalikan secara sukarela saksi berinisial RM, selaku mantan Kepala Cabang Pembantu Bulog Wamena periode 2022.
Menurut Valery, berdasarkan keterangan resmi, uang tersebut berasal dari selisih harga jual beras yang seharusnya dijual dari gudang seharga Rp9.300 per kilogram, namun dibayar hingga Rp15.000, lalu dijual kembali oleh mitra di pasar dengan harga mencapai Rp20.000.
Praktik ini menyebabkan distorsi harga dan mengganggu stabilitas pasar beras di Wamena, padahal tujuan utama program adalah menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat.“Pengembalian uang oleh RM merupakan bentuk itikad baik, karena ia menyadari dana tersebut bukan haknya,” ujar Valery.
Valery mengungkapkan hingga kini, sebanyak 38 saksi telah diperiksa oleh penyidik, mencakup para pejabat dan pimpinan yang berwenang selama rentang waktu 2020-2023.
“Jadi salah satu mantan pimpinan di Kanwil Bulog berinisial MA juga telah dimintai keterangan, sementara satu orang lainnya masih berhalangan hadir karena alasan kesehatan. Seorang pejabat lain diketahui sedang melaksanakan ibadah umroh,” terangnya. ***(Imelda)




















