KABARPAPUA.CO, Serui – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Yapen menerima berkas satu kasus dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2024. Kasus tersebut menyeret seorang politisi Yapen.
Anggota Gakkumdu dari Kejari Kepulauan Yapen, Dwi Sitindaon, mengatakan pihaknya telah menerima satu laporan dari penyidik Polres Kepulauan Yapen. Saat ini, Kejari akan mempelajari berkas selama tiga hari.
“Waktu tiga hari untuk meneliti laporan baik formil dan materil. Apabila masih terdapat kekurangan, baik formil maupun materil akan kami kembalikan ke penyidik untuk segera dilengkapi,” katanya.
Kasus ini diduga melanggar pasal 187 ayat 2 Junto pasal 69 huruf C UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.
“Bila berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (PJU). Selanjutnya akan masuk di tahap P-21 yakni pengirim tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen,” jelasnya. *** (Ainun Faathirjal)